Tasfm.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri ( KPU ) mengadakan Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu 2024 sekaligus Penetapan calon terpilih untuk anggota DPRD Kota Kediri 2024.acara ini diadakan di Golden Resto Jl. Hayam Wuruk No.121-125 Kota Kediri.Kamis malam ( 2/5 ).
” Jadi acara hari ini dilaksanakan serentak se-Indonesia, ” Ujar Puspo Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri
Terkait dengan surat rekapitulasi Puspo menambahkan, permohonan perselisihan hasil Pemilu dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang sudah diserahkan ke KPU RI di tanggal 29 April kemarin sesuai dengan PKPU 6 tahun 2024 terkait dengan penetapan Pasangan calon terpilih.
” Kemudian penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD hasil Pemilu maksimal 3 hari setelah KPU menerima salinan atau surat dari MK.” Imbuhnya
Selanjutnya terpaut dengan Pilwali atau Pilkada akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.KPU Kota Kediri akan membuka pendaftaran calon
Walikota dan wakil Walikota
” Untuk partai politik ya itu KPU Kota Kediri mengemukakan mulai tanggal 24 Agustus sampai 27 Agustus mengumumkan penerimaan pendaftarannya.” Jelasnya
Sedangkan tanggal 5 Besok kita mulai mengumumkan untuk dukungan syarat calon untuk yang independen Pasangan calon independen.
“Kalau untuk calon independen syarat minimal 23.000 Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pendukung.” Pungkasnya
Turut hadir Forkopimda,perwakilan dari partai politik,sebagian calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri,perwakilan Bawaslu Kota Kediri,perwakilan dari Polres Kota Kediri dan mantan Walikota KOTA kediri mas Abu.
Reporter : Achmad Fitriyadi