
Tasfm.com – KPU Kota Kediri melaksanakan undang undang pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan sesuai aturan,dan berharap agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari,bertempat di kantor KPU Kota Kediri Jl.Jaksa Agung Suprapto No 32 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.Selasa ( 13/2 ).
Pusporini Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan belasan ribu surat suara yang dibakar itu terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden 46 lembar. Lau surat suara Anggota DPR sebanyak 315 lembar, surat suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.354 lembar.
Surat suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 344 lembar,surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 87 lembar.
“Total yang kita musnahkan hari ini ya itu sebanyak 2.146 surat suara,jadi hanya 0,89% dari 238.973 surat suara ( dimusnahkan dengan cara dibakar red),” kata Pusporini Endah Palupi kepada awak media.
Dilanjutkan rata rata yag rusak atau kelebihan surat suara itu terjadi,menurutnya dari packing saat pengemasan, itu satu bandel sama, itu kerusakan dari perusahaan percetakan.Surat suara yang rusak dikategorikan terdir,
“Adanya noda hitam yang besar,logo KPU sablonnya double ,nomer dan gambar logo partai kabur,dan yang terakhir tulisan tidak bisa dibaca.”Jelas Pusporini
Pada kesempatan pembakaran surat suara yang rusak itu disaksikan oleh Dodik Hendro S. Wakapolres Kediri Kota, Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu.beserta jajaran anggota KPU dan Bawaslu Kota Kediri.**
Reporter : Achmad Fitriyadi