Tasfm.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri (KPU),Adakan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur Jatim dan Bupati Kediri dengan mengundang peserta pemilu baik perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Kediri,bertempat di Bercakap Kopi Cafe Jalan Kartini Doko Kabupaten Kediri.Senin (15/7)
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan, dengan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.
“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan tersebut dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,”kata Nanang.
Nanang melanjutkan bahwa perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.
“Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur,”terangnya
Dijelaskan Nanang bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
“Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,” jelasnya .
Ketua KPU Kabupaten Kediri berharap dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri menyampaikan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
“Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik,” harapnya
Terpisah Didik Ketua Perindo Kabupaten Kediri mengatakan kegiatan yang informatif dan manfaat contohnya bagi kelompok kami yang tergabung dalam aliansi non parlemen.
“Selain syarat-syarat jumlah kursi yang bisa untuk mendaftarkan calon dari parpol semua dijelaskan secara rinci,dan untuk non parlemen nanti bagaimana untuk bisa mendukung salah satu paslon,” ungkap Didik
Hadir dalam kegiatan ini,Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Ketua Bawaslu Kab Kediri Saifudin Zuhri dan fungsionarisnya,perwakilan partai politik, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI dan Kepolisian.(*)
Reporter : Achmad Fitriyadi