
Tasfm.com – Sejumlah konsumen mitra resmi Aqua geruduk kantor CV Welong Jaya Distributor AQUA di jalan Mauni No. 71 Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Sabtu (2 Mei 2026), siang. Untuk pertanyakan kejelasan uang setoran yang berjumlah total 2miliar 40juta dari total 9 konsumen mitra resmi perusahaan.
Dalam forum, dari 9 konsumen yang dirugikan diwakili oleh Aji Saputro S.H. sebagai Penasehat Hukum, dari pihak CV Welong Jaya, diwakili oleh Indro Aji Wibowo selaku Manager area dan Kepala Audit Majid.
Aji Saputra S.H., Kuasa Hukum dari 7 konsumen mengungkapkan, dari hasil pertemuan tadi kami patut menduga bahwa ini konspirasi. Bukan kesalahan oknum karyawan CV Welong Jaya, alasan itu dibuktikan dari ulasan dari pihak perusahaan.
“Ini suatu peristiwa konspirasi, kami mewakili dari 9 sementara yang hadir 7 konsumen korban yang dirugikan, rangkaian ini patut di duga perbuatan melawan hukum (PMH). total kerugian korban ada 2 miliar 40 juta rupiah,” tandasnya.
Hasil pertemuan, pihak CV Welong Jaya belum bisa memberikan jawaban pertanggung jawaban terhadap kerugian konsumen. Dengan demikian penasehat hukum Aji Saputro akan menempuh upaya hukum.
“Kami tadi sudah berikan somasi, semoga surat somasi sampai ke pimpinan CV Welong Jaya untuk dijadikan pertimbangan, sebelum kami akan lakukan upaya hukum di pengadilan,” jelasnya.
Lebih jauh Aji menyampaikan, dalam catatannya peristiwa ini ada dasar hukum yang mengikat pada pasal 1367 dan ada tambahan pasal intimidasi ke konsumen dengan pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan yang tidak menyenangkan pengganti pasal 335, bahkan ada temuan pasal baru yaitu teman wartawan dipertanyakan kapasitas peliputan.
“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan peliputan (termasuk aksi) dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sesuai dengan UU Pers,” kata Aji.
Indro Aji Waluyo manager area CV Welong Jaya, dalam keteranganya menyampaikan tidak bisa memberikan keputusan, menurutnya ini bukan wilayah nya tapi wilayah pimpinan. Pun begitu, ia sudah terima surat somasi dari PH nya para konsumen tadi,”Saya akan segera kirim surat itu ke pimpinan, semoga segera ada jawaban dari pimpinan,” terangnya.

Majid Kepala Audit CV Welong Jaya, ditempat yang sama menekankan sebenarnya ini kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Dipo (Kadipo) terhadap costumer. Perusahaan sendiri sudah melakukan langkah langkah seperti, setelah menerima para korban, kita kasih dispensasi terkait harga.
“Meskipun belum dilakukan secara tertulis. Alasannya, secara bukti transfer yang dilakukan konsumen ke rekening pribadi Kadipo Agung Sulistyo (bukan ke perusahaan), ini yang membuat perusahaan belum lakukan pertanggung jawaban,” kata Majid.
Upaya untuk mencari info keberadaan mantan Kadipo Agus Sulistyo, menurut Majid, perusahaan sudah konsultasi ke Polres Kediri Kota dan Polres Kediri (Pare). Tapi belum melaporkan secara resmi.
Ditanya berapa lama somasi ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak pimpinan perusahaan CV Welong jaya, Majid menjawab tidak bisa memastikan berapa lama untuk bisa ditangaini langsung oleh pimpinan.
Bijaklah dalam Berinvestasi, jangan memberikan kepercayaan total, terutama dalam hubungan kerja atau profesional. Waspadai perilaku manipulatif, ketidakkonsistenan. Jaga Data dan Rahasia. Hindari berbagi rahasia, kelemahan, atau data penting (seperti keuangan) terlalu cepat kepada orang lain. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

