TAS FM
News

Inilah Titik Lokasi Pelarangan Dipasang APK,Oleh KPU Kota Kediri

Inilah Titik Lokasi Pelarangan Dipasang APK,Oleh KPU Kota Kediri
Titik Lokasi Pelarangan Dipasang APK,Oleh KPU Kota Kediri

Tasfm.com – Hari pertama kampanye,KPU Kota Kediri tekankan titik lokasi larangan dipasang,Alat Peraga Kampanye,(APK).
Pelarangan ini di uraikan dalam acara gathering,yang bertemakan, Kegiatan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024.Selasa,(28/11). Bertempat di Golden Restoran,lantai 2 Jalan Hayam Wuruk Dandangan, Kota Kediri.

Puspo Endah Palupi,Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan,titik titik lokasi tidak boleh dipasang APK ialah,sepanjang jalan Brawijaya,jalan Kartini,jalan mayjen Sungkono,jalan mayor Bismo,tidak boleh dipasang melintang,kalaupun dipasang dipinggir masih boleh.

Walaupun pelarangan ini ranahnya Bawaslu Kota Kediri,namun,KPU Kota Kediri sudah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Perwali yang harus di patuhi.

“Berdasarkan PKPU no 15 tahun 2023,tentang pelaksanaan kampanye.”jelasnya

Puspo berpesan, sebelum menutup acara,kepada peserta Pemilu dari 17 Partai Politik,pada saat melaksanakan kampanye, supaya berpedoman pada aturan,PKPU Nomor 15 tahun 2023. “Dan juga memperhatikan, regulasi dari Pemerintah Daerah terkait estetika, ” Pungkasnya.

Kegiatan ini mengundang 17 Partai Politik, Perwakilan Kesbangpol, Satpol PP Kota Kediri, Kejaksaan, Kepolisian, jurnalistik, dan PPK dari 3 Kecamatan Kota, Pesantren dan PPK Mojoroto.*

Artikel Terkait

Kembalikan Fungsi Jalur Sepeda, Pemkot Kediri Lakukan Normalisasi

Penuh Sukacita, WBP Lapas Kediri Rayakan Paskah dengan Khidmat

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pengeroyokan Pasutri Viral di Media Sosial