
Tasfm.com – Sejak diputuskannya oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,tentang nadzir Masjid Al – Muttaqun Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri,tertanggal 4 Desember 2023.sebenarnya Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Kota Kediri,sudah menyelesaikan pembentukan pengurus nadzir Masjid Al – Muttaqun.
Gus Bad dengan nama lengkap KH.Zubadus Zaman,selaku Ketua BWI,angkat bicara,terkait konflik yang baru baru ini terjadi,di masjid Al – Muttaqun.
BWI itu nadzirnya nadzir,artinya BWI punya hak didalam menata kepengurusan,hak untuk menentukan ataupun menunjuk.siapa saja yang ada didalam kepengurusan.
“BWI Kota Kediri,sebenarnya sudah menyelesaikannya,tinggal menunggu momentum.”jelasnya
Walaupun prosesnya pelik,diperkirakan sudah dua tahun lebih, dikarenakan adanya ketidak puasannya,salah satu keluarga dengan susunan pengurus nadzir,sampai menggugat BWI,dan hasilnya,penggugat di tolak.Lanjut menguraikan, orang hidup itu qoidahnya,harus menghadapi masalah.apalagi berangkatnya dari Pondok Al-Islah,

“Islah Bainannas,atau mendamaikan kedua belah pihak.”urainya
Jadi nantinya akan di bentuk ada sekitar 13 orang,dengan dasar aturannya memang tidak mengikat,berapapun nadzir nya,apalagi diterapkan di daerah rawan konflik.
Dan segera akan mempertemukan kedua belah pihak.
“Adapun tehnisnya akan bersama sama dengan pihak kepolisian Polres Kediri Kota,agar menjamin keamanan dan kondusif.”Pungkasnya.*