TAS FM
News

Dorong Data Sosial Lebih Akurat, Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Daftar Perlinsos Secara Mandiri

Dorong Data Sosial Lebih Akurat, Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Daftar Perlinsos Secara Mandiri

Tasfm.com – Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan agar penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan terintegrasi, Pemerintah Kota Kediri siap mensukseskan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Program ini dikembangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai platform layanan satu pintu yang bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.

Kepala Dinas Sosial, Imam Muttaqin dalam keterangannya saat mengisi Podcast, Senin (5/10) menjelaskan melalui sistem ini, masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran bantuan dan menyampaikan sanggah apabila ada ketidaksesuaian data. Masyarakat juga dapat memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri agar data sosial ekonomi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan semakin tepat sasaran.

“Dengan perkembangan teknologi saat ini, Pemerintah menerapkan Perlinsos secara digital melalui laman perlinsos.kemensos.go.id. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pengajuan bantuan, memperbarui desil menggunakan gawai sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.

Syarat utama untuk mengakses atau mendaftar Perlinsos secara mandiri ialah pernah melakukan perekaman KTP Elektronik. Di samping itu, masyarakat juga harus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Apabila belum pernah mendaftar atau mengaktifkan IKD, maka dapat dibantu oleh Agen Perlinsos yang bertugas sebagai fasilitator pendaftaran baik dalam proses penginputan data maupun menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian desil dengan kondisi riil masyarakat.

Imam menjelaskan setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menjadi Agen Perlinsos. Pendaftaran dapat dilakukan mandiri secara online dan gratis melalui portal resmi Kementerian Sosial yakni https://agent-perlinsos.kemensos.go.id/. Agen Perlinsos bersifat suka rela dan tidak dibayar, tidak diperbolehkan memungut biaya maupun memanipulasi data. Untuk menjadi calon Agen Perlinsos perlu menyiapkan NIK, IKD yang telah aktif, gawai, serta nomor telepon seluler yang aktif.

“Program ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi juga menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Kota Kediri apalagi bagi masyarakat yang memiliki tetangga yang membutuhkan. Dari Pemerintah Kota Kediri juga akan melaksanakan gerakan ASN Peduli tetangga, jadi seluruh ASN diwajibkan menjadi Agen Perlinsos dan mendaftarakan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya supaya terdaftar di dalam Perlinsos ini,” terangnya.

Untuk penerapan Perlinsos di Kota Kediri, Imam mengaku saat ini sudah mulai melakukan program ini dan ditargetkan akhir tahun 2026 seluruh masyarakat Kota Kediri sudah terdaftar dalam Perlinsos. “Pada prinsipnya Perlinsos ini adalah proses registrasi ulang data sasaran penerima bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah khususnya untuk tahun 2027. Jadi untuk tahun depan, data yang digunakan untuk menyalurkan bantuan mengacu pada Perlinsos ini. Untuk itu, kepada semua masyarakat kami imbau untuk segera melakukan pendaftaran Perlinsos baik secara mandiri maupun melalui agen yang ada di kelurahan, RT, dsb,” ujarnya.

Imam mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan diri sendiri maupun keluarga ke dalam aplikasi Perlinsos agar nantinya di tahun 2027 diharapkan program bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Marsudi Nugroho Kepala Dispendukcapil Kota Kediri menuturkan untuk mengakses sistem Perlinsos ini, dibutuhkan identitas kependudukan yang telah terverifikasi. Masyarakat harus melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif. Di Kota Kediri, aktivasi IKD telah dimulai sejak tahun 2022 dan diperluas secara masif sejak tahun 2024 hingga sekarang. Adapun syarat aktivasi IKD ialah masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan sudah melakukan rekam biometrik. Aktivasi bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza lantai 2, serta kantor kecamatan dan kelurahan pada jam hari dan kerja. “Masyarakat juga bisa melakukan aktivasi IKD di kantor Dispendukcapil pada jam kerja serta hari Sabtu dan Minggu jam 08.00 sampai 11.00 WIB. Tidak perlu khawatir terhadap penipuan karena pelayanan IKD kita lakukan secara tatap muka dan gratis,” tandasnya.

Artikel Terkait

Mbak Wali Lantik Ketua Umum dan Pengurus GOW Kota Kediri Masa Bakti 2025–2030, Dorong Perempuan Lebih Berdaya dan Setara

Dinkes Kota Kediri Integrasikan Tracing TB dengan CKG, Perkuat Deteksi Dini Menuju Eliminasi TB 2030

Wakil Wali Kota Beri Bingkisan Idulfitri Kepada Yayasan Panti Asuhan NU An Nuur Kota Kediri