Tasfm.com – Ikatan Pemuda Kediri (IPK) beserta ratusan masa lakukan aksi turun jalan dan lakukan pembongkaran pagar seng disebelah Utara bangunan alun-alun.Pasca pihak pemerintah Kota Kediri dikalahkan oleh PT Surya Grha Utama KSO selaku kontraktor pelaksana pembangunan alun-alun Kota Kediri dalam keputusan di sidang arbitrase.Jum’at (19/7).
Alhamdulilhah,kita tadi bergerak bersama teman-teman kita minta alun-alun ini segera dibongkar sengnya,”Karena mengurangi estetika keindahan kota.Selain itu juga adanya laporan dari masyarakat ada diduga juga dibuat asusila dan juga biar PKL bisa masuk,”terang Tommy Ari Wibowo Ketua IPK Kota Kediri
“PKL menutupi SD, kasihan siswanya kita minta nanti segera dimasukkan ke sini pkl-pkl nya, “Tommy menambahkan.
Lebih lanjut, menurut Tomi pemimpin aksi, kesepakatannya kita hanya boleh bongkar sebagian, karena untuk buka keseluruhannya nunggu rapat nanti senin dengan pihak pengembang sama pihak kontraktor sama pihak Pemkot.
“Dalam mediasi yang dilakukan di Pemkot Kediri dihadiri oleh asisten sama Plt kepala PU,dinas terkait dan para saksi lainnya,”ungkapnya
Senin kita akan menghadiri rapat, kita minta untuk di bongkar semua nanti PKL biar bisa di sini kerja bakti membersihkan. Biar bisa jualan di sini, jadi bisa dimanfaatkan.
Terkait sengketa hukum antara pengembang sama kontraktor jangan sampai merugikan masyarakat.
“Jadi masyarakat tetap bisa melakukan manfaatnya, ini masalah hukum nanti bisa diselesaikan antara Pemkot dengan pihak pengembang,”jelas Tommy
Sementara itu, Ketua paguyuban PKL Alun-alun kediri, Bagio mengaku tidak setuju adanya pembokaran seng penutup pembangunan Alun-alun Kediri.
“Saya tidak setuju, karena ini melanggar dan pihak kepolisian seharusnya turun tangan, “ucapnya.
Dirinya mengatakan, bahwa saat ini pembangunan Alun-alun masih dalam sengketa dan menganggap bahwa pembokaran seng penutup pembangunan alun alun secara brutal ini merupakan pelanggaran.
“Kita ngomong sama Pemerintah daerah, ini brutal. PKL sini (alun- alun-red) tidak ikut satupun,”jelasnya
Bagio menambahkan, bahwa dengan aksi yang dilakukan tersebut merupakan aksi pengrusakan dan bisa kena pasal.
“Karena yang merusak bukan PKL sini, kalau PKL sini terserah. Kita akan melakukan kordinasi dengan Pemkot terkait adanya aksi ini, “tandasnya.(*)
Reporter : Achmad Fitriyadi