TAS FM
News

Bebas Denda dan Berpeluang Raih Hadiah, Pemkot Kediri Ajak Warga Bayar PBB – P2

Bebas Denda dan Berpeluang Raih Hadiah, Pemkot Kediri Ajak Warga Bayar PBB – P2

Tasfm.com – Pemerintah Kota Kediri memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administatif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2002 sampai dengan 2026. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Oktober sampai 30 November 2026. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Hal ini disampaikan Tetuko Erwin Sukarno, Plt. Kepala BPPKAD Kota Kediri, Selasa (20/10) secara terpisah.

“Di kondisi saat ini yang secara ekonomi mungkin sedang tidak baik-baik saja, kita berharap tidak mempengaruhi wajib pajak di Kota Kediri untuk membayar pajaknya. Dengan adanya kebijakan insentif pembebasan denda ini, kita mendorong masyarakat Kota Kediri yang mungkin belum membayar pajaknya ketika jatuh tempo tanggal 31 Agustus kemarin tetap bisa membayar tanpa dikenai denda,” terangnya.

Program ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Kediri untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Erwin menuturkan, program pemberian insentif pembebasan denda terakhir kali dilakukan tahun 2023. Untuk itu, pihaknya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, tidak hanya untuk melunasi kewajiban pajak tahun 2026, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat yang sebelumnya terkendala kondisi keuangan diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan datang langsung ke kelurahan atau melalui berbagai kanal yang telah tersedia, mulai dari perbankan, toko modern, payment point, dsb.

“Dengan digitalisasi yang kita lakukan dalam rangka pembayaran pajak ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak bisa lewat gawai masing-masing atau melalui ATM. Untuk persyaratan, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengecek tagihan yang harus dibayarkan. Setelah tagihan muncul, pembayaran dapat langsung dilakukan tanpa perlu melalui proses pengajuan yang rumit,” jelasnya.

Selain memberikan keringanan berupa penghapusan denda, Pemerintah Kota Kediri juga mengajak masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban PBB-P2. Dengan memenuhi kewajibannya, seluruh wajib pajak bisa mengikuti undian berhadiah yang rencananya akan digelar bulan Desember mendatang. Hadiah utama yang disiapkan berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Erwin berharap kesempatan ini dapat semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2 tepat waktu.

“Pembayaran pajak tahun 2026, baik melalui mekanisme reguler maupun program insentif, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah. Mari segera membayar pajak dan nikmati manfaatnya,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Mbak Cicha Canangkan Fasilitas Rumah Kemasan bagi Pelaku UKM

Wujudkan Desa Tertib Hukum, TMMD ke-127 Lakukan Program Penyuluhan di Desa Gadungan Kediri

Keputusan Belum Final, Mas Dhito Sebut Kebijakan 5 Hari Sekolah Masih Dikaji