
Tasfm.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan dan keringanan pajak daerah yang berlaku di Samsat Kota Kediri mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kantor Bersama Samsat Kota Kediri terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sikap ramah dan informatif yang ditunjukkan oleh para petugas membuat wajib pajak merasa nyaman dan puas saat mengurus administrasi kendaraan bermotor, khususnya pada proses pajak lima tahunan.
Dilansir dari kanal resmi Polres Kediri Kota, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, sosialisasi berkala terus dilakukan agar informasi mengenai periode program pemutihan ini dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. “Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2026 yang dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 30 November 2026,” kata AKP Septia Intan Putri.
Selanjutnya, AKP Septia beserta jajaran juga turun langsung mensosialisasikan program tersebut ke tengah masyarakat guna memastikan warga memahami hak dan fasilitas keringanan yang bisa mereka dapatkan.
Rincian Fasilitas Keringanan Pajak
Wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode pemutihan dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas berikut:
* Bebas Sanksi Administratif: Pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
* Bebas PKB Progresif: Berlaku bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama dan alamat yang sama.
* Diskon Pokok PKB 20%: Insentif khusus tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi buruh pemilik roda dua (pokok PKB maksimal Rp500.000, melampirkan syarat kerja/slip gaji).
* Bebas Denda & Pokok Tunggakan: Pembebasan total untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya khusus kategori P3KE/DTSEN (masyarakat kurang mampu desil 1–5), pengemudi ojek online, dan sepeda motor roda tiga.
* Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun yang lewat.

Apresiasi Langsung dari Wajib Pajak (Masyarakat)
Kinerja dan transparansi pelayanan di Samsat Kota Kediri kini menuai banyak pujian. Kesan positif ini dirasakan langsung oleh warga saat mengurus perpanjangan pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Doni, salah satu wajib pajak asal Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan proses di loket pelayanan berlangsung dengan sangat cepat dan tanpa hambatan.
“Mulai dari cek fisik kendaraan, verifikasi, pendaftaran, pembayaran, hingga penerbitan STNK dan nopol baru semuanya cepat. Petugas juga mengarahkan kami dengan sangat ramah dan bahasanya mudah dipahami,” ungkapnya saat ditemui di lokasi, Kamis (8/10/2026).
Mengakhiri keterangannya, Doni berharap agar konsistensi pelayanan yang ramah, cepat, dan tidak berbelit-belit ini terus dipertahankan demi kenyamanan seluruh warga Kota Kediri ke depan. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

