TAS FM
News

Penggemar Modifikasi Motor Wajib Tahu! Lewati Batas Ini, Anda Bisa Terjerat Kasus Pidana Serius

Penggemar Modifikasi Motor Wajib Tahu! Lewati Batas Ini, Anda Bisa Terjerat Kasus Pidana Serius

Tasfm.com – Sejumlah pemilik dan mekanik bengkel sepeda motor di Kota Kediri mendadak dikejutkan oleh kedatangan aparat kepolisian secara rutin. Bukan tanpa alasan, patroli sambang ini dilakukan untuk memburu dan menghentikan peredaran knalpot brong serta modifikasi ekstrem yang kerap meresahkan warga dan memicu balap liar.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., membongkar fakta mengejutkan di balik tren modifikasi kendaraan saat ini. Menurutnya, banyak pengendara yang tidak sadar bahwa mengubah spesifikasi standar pabrik seperti nekat memakai knalpot bising, mengganti ukuran ban yang tidak sesuai, hingga mengubah sistem lampu bisa berakibat fatal.

“Mengubah standar kendaraan dari pabrik itu bukan cuma melanggar aturan hukum, tapi juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” ungkap AKP Septia.

Peringatan Keras dari Unit Kamsel di Lapangan
Di lokasi patroli, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Mujani, S.H., turun langsung memberikan edukasi kepada para pelaku usaha perbengkelan. Ia menegaskan agar pihak bengkel tidak tergiur keuntungan sesaat dari melayani pemasangan komponen ilegal.

“Kami minta kerja sama dari para pemilik bengkel agar dengan tegas menolak jika ada konsumen yang meminta dibuatkan atau dipasangkan knalpot brong. Kita harus memutus rantai pelanggaran ini dari hulunya demi kenyamanan bersama,” ujar Iptu Mujani

Kepolisian Beberkan Alasan Kuat Mengapa Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Mengubah Kondisi Standar Motor Kesayangan:

• Taruhan Nyawa: Kendaraan standar pabrik sudah lolos uji keselamatan matang. Mengubahnya sembarangan sama saja memicu kecelakaan.

• Dihantui Razia: Motor standar membuat Anda bisa berkendara dengan tenang tanpa perlu panik atau was-was setiap ada razia lalu lintas.

• Musuh Publik: Knalpot brong dan lampu yang terlalu menyilaukan sangat mengganggu kenyamanan dan memancing amarah pengguna jalan lain.

Respons Pemilik Bengkel: “Lebih Baik Cari Aman”

Langkah preventif kepolisian ini mendapat respons positif dari para pemilik usaha di lapangan. Yusuf, salah satu pemilik bengkel motor di kawasan Kota Kediri, mengaku sangat mendukung aturan tersebut meski harus merelakan sebagian omzetnya.

“Awalnya memang ada saja anak muda yang datang minta pasang knalpot bising atau modifikasi aneh-aneh. Tapi setelah rutin diingatkan oleh Pak Polisi, saya pilih aman dan tegas menolak. Lebih baik jualan suku cadang standar yang berkah dan tidak bikin orang lain terganggu,” ungkap Yusuf.

Awas, Jangan Sampai Masuk Penjara!

Bagi Anda yang tetap ingin melakukan modifikasi kosmetik atau fungsional, polisi memberikan rambu-rambu ketat. Pastikan semua suku cadang yang dibeli memiliki standar mutu yang jelas. Satu hal yang paling terlarang dan jangan pernah sekali-kali dicoba: menghindari mengubah nomor rangka dan nomor mesin. Mengapa? Karena tindakan nekat tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran pidana serius terkait pemalsuan identitas kendaraan bermotor! (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Pemkab Kediri Salurkan 31.041 Ton Jagung bagi Peternak Ayam Petelur

Pj Wali Kota Kediri Zanariah Beri Motivasi Pegawai BPBD Untuk Terus Melayani

Personel Polsek Pagu Ikuti Kerja Bakti Padat Karya Bersama Warga Dusun Padangan