TAS FM
News

Pastikan Tepat Sasaran dan Tepat Guna, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Bantuan RTLH

Pastikan Tepat Sasaran dan Tepat Guna, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Bantuan RTLH

Tasfm.com – Wujudkan realisasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layah Huni (Bansos RTLH) di Kota Kediri, Pemkot Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar sosialisasi bagi calon penerima manfaat dengan mengadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (23/9) di Aula Kelurahan Semampir. Sosialisasi tersebut menyasar kepada 200 calon penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kediri, sekaligus para pendamping yang akan membantu penerima dalam pelaksanaan program.

Kepala DPKP Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pedoman kepada calon penerima agar bantuan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tepat guna, dan sesuai peruntukannya. Bantuan RTLH diperuntukkan bagi rehabilitasi rumah dan bukan untuk membangun rumah dari awal.

“Adapun jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp35 juta dalam bentuk uang. Rencananya, proses pencairan akan dilakukan setelah sosialisasi. Kalau saat ini proses bantuan telah memasuki tahap pengajuan pencairan,” ucapnya.

Syamsul menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan RTLH. Di antaranya, kondisi rumah berdasarkan fakta di lapangan memang tidak layak huni, rumah merupakan milik sendiri dengan status tanah yang jelas, serta calon penerima masuk dalam desil 1 sampai 4.

Terkait proses verifikasi, Ia menerangkan pengusulan calon penerima dilakukan melalui kelurahan dengan memasukkan nama-nama kandidat ke dalam aplikasi E-RTLH milik DPKP Kota Kediri. Selanjutnya, DPKP melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi. Calon penerima yang memenuhi persyaratan kemudian masuk dalam daftar calon penerima untuk dilakukan pengecekan kembali oleh petugas di lapangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Untuk memastikan bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, DPKP juga menyiapkan pendamping bagi para penerima. Pendamping ditunjuk oleh kelurahan dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Kediri. “Penerima bantuan berasal dari berbagai latar belakang dan tidak semuanya memiliki kemampuan dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Karena itu, pendamping akan membantu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan penggunaan biaya yang diterima,” terang Syamsul.

Ia menambahkan, terdapat standar perbaikan rumah yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program. Perbaikan mencakup bagian-bagian utama rumah, seperti atap, dinding, lantai, serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Menurut Syamsul, keberhasilan program tidak hanya diukur dari tercapainya target pelaksanaan, tetapi juga dari dampak yang dirasakan masyarakat setelah rumah diperbaiki. Dengan hunian yang lebih layak, diharapkan kualitas hidup penerima bantuan turut meningkat.

Dalam pelaksanaan program, Pemkot Kediri juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui fungsi pengamanan pembangunan strategis. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Susan, mengatakan keterlibatan tersebut merupakan bagian dari Tim Pengamanan Proyek Strategis (TPPS).

Ia menjelaskan, suatu kegiatan dapat masuk dalam proyek strategis apabila telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Kediri. Program bantuan sosial RTLH merupakan salah satu kegiatan yang telah ditetapkan melalui keputusan tersebut.

“Fungsi pengawasan yang kami lakukan adalah mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sosial RTLH, baik dari sisi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Kami ingin memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk perbaikan rumah dan bukan untuk keperluan lain sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Susan.

Pengawasan akan dilakukan setelah bantuan dicairkan ke rekening penerima dan pekerjaan mulai dilaksanakan. Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan bersinergi dengan DPKP untuk melakukan peninjauan ke lapangan guna melihat progres pelaksanaan dan penggunaan bantuan.

Setelah pekerjaan selesai, akan dilakukan exit meeting bersama DPKP untuk mengevaluasi pelaksanaan program. Evaluasi tersebut juga menjadi bahan untuk memberikan rekomendasi dan mengidentifikasi berbagai hambatan yang mungkin ditemui selama pelaksanaan.

Melalui sinergi antara DPKP, kelurahan, pendamping, penerima bantuan, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, program bantuan RTLH diharapkan dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui hunian yang lebih layak, nyaman, dan bermartabat.

Artikel Terkait

Hadiri Tahlil di Ponpes Salafiyyah, Mbak Wali Tegaskan Peran Pesantren dalam Pembangunan Karakter

Cabup Mas Dhito Borkomitmen Selesaikan Persoalan Guru Honorer

Alat Peraga Kampanye Mulai Dibersihkan Dalam Masa Tenang Pilkada 2024