
Tasfm.com – Sembilan Koleksi Arkeologi di Museum Penataran, yang terletak di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, telah ditetapkan menjadi benda cagar budaya.
Bambang Priyambodo S.H., M.M, selaku ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menyampaikan bahwa pada hari Kamis 23 April 2026 telah mengusulkan dan menetapkan sembilan benda koleksi arkeologi yang berada di kawasan Candi Penataran.
Tim Ahli Cagar Budaya, yang terdiri dari:
1. Bambang Priyambodo dari Bidang Hukum
2. Nugroho Harjo Lukito dari Bidang Arkeolog
3. Eko Bastiawan dari Bidang Epigrafi.
4. Gusti Garnis Sasmita dari Bidang Sejarah
5. Ahmad Daviq Luthfi Zamzami dari Bidang Arsitektur.
“Telah melakukan rapat pleno dan selanjutnya menetapkan sembilan benda berjenis benda koleksi arkeologi,” jelas Bambang Priyambodo.
Diantaranya benda tersebut ialah: “Pertama: Prasasti Kinewu. Kedua: Prasasti Padelegan Satu. Ketiga: Prasasti Tanparang atau Jepun. Keempat: Arca Durga. Kelima: Arca Mahalaka. Keenam: Arca Brahma. Ketujuh: Arca Bima. Kedelapan: Arca Indra. Kedelapan: Arca Indra. Kesembilan: Arca Surya.” Imbuhnya.
Selanjutnya Bambang mengungkapkan, untuk benda peninggalan bersejarah yang berada di Kota Kediri, sampai hari ini masih dilakukan pemetaan untuk inventarisasi, pencatatan, dan visualisasi data objek cagar budaya.

“Hal ini mencakup pelabelan lokasi, fungsi, dan kondisi fisik bangunan atau benda bersejarah agar terdata secara sistematis,” kata Bambang. Jumat (24/4/2026) pagi.
Untuk itu, Bambang menekankan Disbudparpora masih mengumpulkan komponen administrasi dalam mapping peninggalan sejarah yang ada di Kota Kediri. “Agar peninggalan sejarah memiliki legalitas, terlindungi, dan memudahkan pengelolaan sebagai objek wisata sejarah atau situs arkeologi,” tandasnya.
Reporter : Panji Achmad Chaplin

