
Tasfm.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menjadi narasumber dalam Webinar Lentera MAPAN Seri 9 bertajuk “Menguatkan Validitas dan Keamanan Data Kependudukan” yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri memaparkan pentingnya administrasi kependudukan (adminduk) sebagai dasar pelayanan publik dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Disampaikan Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri selaku narasumber pertama, bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan memiliki beberapa tujuan utama, yaitu memberikan keabsahan identitas penduduk, menjamin hak sipil setiap warga negara, mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, serta menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, prinsip kerja administrasi kependudukan adalah menata dan menertibkan dokumen kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dokumen kependudukan juga memiliki kekuatan hukum yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat. “Dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum. Bahkan apabila ada pembatalan dokumen kependudukan, prosesnya harus melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Dispendukcapil memiliki tiga tugas utama, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan validasi data, serta menjaga keamanan data kependudukan. Untuk memudahkan masyarakat, layanan adminduk dapat diakses secara online maupun offline.
Secara offline, pelayanan kependudukan kini telah tersedia hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Khusus di kantor kecamatan, masyarakat juga dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Sedangkan pelayanan online dapat dilakukan melalui website https://dispendukcapil.kedirikota.go.id.
Dalam upaya meningkatkan validitas dan keamanan data, Dispendukcapil terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sejak Januari 2026, Dispendukcapil bersama jajaran RT dan RW melakukan pelayanan jemput bola secara door to door di lingkungan masyarakat. Berkat dukungan berbagai pihak, capaian aktivasi IKD di Kota Kediri saat ini mencapai 21,21 persen. Angka tersebut terus digenjot untuk mencapai target Kementerian Dalam Negeri sebesar 30 persen.
Andri Fariska Putra, JF Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil selaku narasumber kedua menjelaskan, cakupan kepemilikan KTP elektronik di Kota Kediri telah mencapai 99,87 persen. Capaian tersebut menunjukkan hampir seluruh warga wajib KTP telah memiliki identitas resmi. Adapun sisa warga yang belum memiliki KTP-el terus dijangkau melalui berbagai program jemput bola.

Dalam penggunaan IKD, Andri mengingatkan masyarakat agar bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dilaporkan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemohon.
Pada akhir paparannya, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi. Ia berpesan agar masyarakat tidak memberikan informasi pribadi kepada orang lain atau nomor yang tidak dikenal guna menghindari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan IKD. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

