
Tasfm.com – Lurah yang tegas merupakan kunci terciptanya pelayanan publik yang prima, bersih dari pungli, dan birokrasi yang cepat. Ketegasan ini bukan berarti kaku, melainkan bentuk kedisiplinan dalam menjalankan tugas, memastikan transparansi, serta berpihak penuh pada kesejahteraan masyarakat.
Karakteristik utama kepemimpinan lurah yang tegas dan melayani meliputi:
Disiplin Waktu dan Aturan
Memastikan jam operasional kantor kelurahan berjalan tepat waktu serta memproses berkas (seperti KTP, KK, atau surat pengantar) sesuai standar operasional prosedur (SOP) tanpa bertele-tele.
Transparan dan Anti Pungli
Berani menindak tegas oknum yang meminta biaya liar, serta menempelkan rincian persyaratan dan biaya (jika ada) agar mudah dibaca masyarakat. Responsif terhadap Keluhan
Cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan warga, baik itu terkait masalah infrastruktur, keamanan, maupun bantuan sosial.
Fokus pada Kepentingan Umum
Tidak mudah diintervensi dan memprioritaskan penyelesaian masalah masyarakat secara merata di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam pantauan jurnalis tasfm.com, Lurah Tosaren, Joko Prayitno S.E. mengkomunikasikan kepada pegawainya agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti contoh hari ini ada warga mengurus surat surat terkait, beasiswa untuk anaknya, pengurusan ahli waris dipergunakan untuk keperluan jual – beli.
” Insya Allah semua warga untuk pengurusan di kelurahan Tosaren dilayani dengan ikhlas, cepat, efisien, ramah, dan akuntabel,” tegas Lurah Tosaren.
Lurah menambahkan, terkait Bantuan Sosial (Bansos), petugas kelurahan harus memastikan penyaluran Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) berjalan tepat sasaran, transparan, serta bersih dari pungutan liar (pungli). “Kelurahan memegang peranan krusial sebagai pintu verifikasi dan validasi data warga yang berhak menerima bantuan,” jelasnya.

Untuk itu, pemutakhiran data kelurahan memfasilitasi warga kurang mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan untuk diusulkan masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan
Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Penyaluran harus tepat sasaran serta mencoret atau mengusulkan penonaktifan penerima yang sudah tidak layak (misalnya: mampu secara ekonomi atau ASN/pegawai BUMN) agar kuota dialihkan kepada yang lebih berhak atau graduasi. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

