TAS FM
News

Anggota Keluarga PPPK/PW Termasuk Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

Anggota Keluarga PPPK/PW Termasuk Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos
Anggota Keluarga PPPK/PW Termasuk Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

Tasfm.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) kini semakin diperketat guna memastikan bantuan tepat sasaran. Berdasarkan aturan terbaru dalam Kepmensos RI No 22/HUK/2026, pemerintah menegaskan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi setiap triwulan.

Hal ini berarti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya terdaftar, bisa saja dinyatakan tidak layak lagi atau mengalami “graduasi” jika kondisi sosial ekonominya berubah atau masuk dalam kriteria larangan tertentu.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin menyatakan, menurut Kepmensos RI.No.22/HUK/2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh menerima Bansos PKH. “Berdasarkan aturan Kementerian Sosial, ASN (termasuk PNS dan PPPK baik penuh maupun paruh waktu) beserta keluarganya secara otomatis gugur sebagai penerima bansos karena taraf ekonominya dianggap sudah mampu dan tidak termasuk kelompok masyarakat miskin rentan,” ujarnya dalam wawancara.

Seseorang yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya tidak lagi memenuhi syarat untuk masuk dalam Desil 1–4, karena ASN memiliki penghasilan tetap.

“Jika status Anda berubah menjadi PPPK, data sosial ekonomi keluarga Anda di dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berpotensi naik ke Desil yang lebih tinggi,” jelas Imam.

Berikut adalah beberapa hal penting mengenai status PPPK dan pemeringkatan Desil: Sistem Desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN):

Desil 1 hingga 4 adalah kategori kelompok masyarakat miskin hingga hampir miskin yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Aturan Status ASN: Secara hukum, ASN (termasuk PPPK) dianggap sudah memiliki pendapatan tetap dari negara,”Sehingga secara otomatis tidak lagi berhak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin penerima bansos seperti PKH maupun BPNT,” tegas Kadinsos.

10 Kriteria Tidak Layak Bansos

Berikut adalah daftar 10 kriteria yang menyebabkan seseorang dicoret dari daftar penerima bantuan:

01. Alamat tidak ditemukan
02. Individu tidak ditemukan
03. Meninggal dunia
04. Berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pejabat Negara
05. Anggota keluarga dalam 1 KK adalah ASN/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pejabat Negara
06. Berstatus sebagai SDM Kesos (Pendamping PKH/Rehsos/TKSK)
07. Keluarga dari SDM Kesos (Pendamping PKH/Rehsos/TKSK)
08. Memiliki pekerjaan sebagai eksekutif perusahaan
09. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan/medis yang bekerja di fasilitas kesehatan
10. Individu atau anggota keluarga terlibat dalam perjudian

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa bansos bukan merupakan bantuan seumur hidup, melainkan stimulan untuk membantu keluarga prasejahtera menuju kemandirian. Keterlibatan anggota keluarga dalam pekerjaan formal berpenghasilan tetap atau bahkan aktivitas ilegal seperti perjudian kini menjadi rapor merah yang otomatis memutus aliran bantuan.

Bagi KPM, pastikan data kependudukan Anda selalu akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan. Jika Anda merasa sudah mampu secara mandiri, melakukan graduasi secara sukarela adalah langkah bijak agar bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.

Dinsos Kota Kediri pada tanggal 18 mei sampai 30 Juni tahu 2026 sedang lakukan upaya menjawab berbagai aduan masyarakat terkait penerima bantuan sosial, sekaligus menghadirkan data yang baru valid dan akurat sebagai dasar penyaluran bantuan sosial pusat maupun daerah. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik

Cegah Pohon Tumbang di Musim Hujan Disertai Angin Kencang, DLHP Kota Kediri Lakukan Perantingan

KPU Terima Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Wali Kota Kediri