TAS FM
News

Diduga Tempat Kontes Ayam Dibuat Praktik Perjudian

Diduga Tempat Kontes Ayam Dibuat Praktik Perjudian
Diduga Tempat Kontes Ayam Dibuat Praktik Perjudian

Tasfm.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam mencuat di Kota Kediri. Kali ini didaerah Bandar Lor Kecamatan Mojoroto, disorot publik karena diduga tempat ini beroperasi dengan menyediakan perjudian terselubung.

Amf, bukan nama sebenarnya, mengungkapkan kepada jurnalis tasfm.com, bahwa tempat sabung ayam yang berlokasi di Bandar Lor Gg. 5 Barat” Menurutnya di duga telah dijadikan praktik perjudian, dilakukan pada waktu malam hari,” terangnya.

Lebih jauh, AMF mengatakan, tapi akhir akhir ini masyarakat resah banyak yang datang “botoh” (seorang penjudi/penyabung ayam) dugaan itulah yang beryakinan untuk dijadikan praktik perjudian.

“Saya dan masyarakat tidak mengambil inisiatif melapor ke polisi, lebih baik klarifikasi dulu kepada lembaga yang menaungi tempat tersebut,” jelas AMF.

Sampai berita ini ditayangkan, pemilik izin atau lembaga yang menaungi belum bisa dikonfirmasi.

Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 426 KUHP baru dan 337 KUHP baru. (*)

Reporter Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Mbak Vinanda Buka Pra MUSKOMWIL, Kota Kediri Siap Jadi Tuan Rumah RAKERKOMWIL IV APEKSI ke-20 Tahun 2025

Mas Dhito Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, 3 Kepala Dinas Duduki Jabatan Baru

2 Bapaslon Wali Kota Kediri Mampu Secara Jasmani dan Rohani, Ini Penjelesan KPU