
Tasfm.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Satpol PP mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai berkaitan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada pemilik warung dan toko kelontong. Sebagai upaya dalam memperkuat penegakan hukum dan aturan di bidang cukai dengan tujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kegiatan sosialisasi digelar disalah satu hotel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, Kamis (20/11/2025), dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota dan Bea Cukai Kediri.
Hery Purnomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dalam sambutannya mengatakan pencegahan peredaran rokok ilegal menjadi tugas bersama dan membutuhkan kolaborasi dari banyak pihak.
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan sosialisasi sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi dan komitmen demi mewujudkan Kota Kediri yang tertib dan berdaya saing.
“Rokok Ilegal harus digempur dan ditindak dengan tegas, Kenapa sih?,” kata Hery.
Ia pun memaparkan, pada hakekatnya adalah ini mengganggu atau merugikan negara. Kalau sudah merugikan negara berarti itu juga merugikan masyarakat.
“Jadi apa pun kegiatannya yang merugikan masyarakat harus kita tindak dengan tegas. Dan bila masyarakat mengetahui silahkan dilaporkan,” tandas Hery.
Disisi lain, Kepala Satpol PP Paulus Luhur Budi melalui sekretarisnya Ade, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 115 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Ia memaparkan lebih jauh, sesuai tugas dan kewenangan pihaknya telah melakukan beberapa upaya pemberantasan rokok ilegal.
Diantaranya sosialisasi secara indoor maupun outdoor, penyebaran informasi melalui pamflet dan baliho hingga penegakan Perda dengan turun langsung ke toko-toko. Adapun Tindakan hukum lanjutan dan efek jera menjadi kewenangan Bea Cukai.
“Di tahun 2025 ini kita sudah lakukan 24 operasi dengan berkunjung kurang lebih ke 120 titik. Hasilnya kita temukan di tahun ini kurang lebih ada 2.131 batang rokok ilegal dan jumlah ini menurun jauh dibanding tahun sebelumnya,” terangnya.

Beberapa ciri- ciri rokok ilegal. Antara lain rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan personalisasi pita cukai dari identitas perusahaan.
Jika ada temuan rokok illegal, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melapor langsung ke hotline Bea Cukai atau bisa melalui 112 Lapor Mbak Wali agar bisa langsung ditindaklanjuti Satpol PP.
“Saya berpesan kepada semua yang hadir agar informasi yang sudah diperoleh dari para narasumber dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat yang lain. Jika Bapak/Ibu menemukan peredaran rokok ilegal bisa diinformasikan langsung ke hotline Bea Cukai atau bisa lapor ke 112 agar bisa segera kita tindak,” tutupnya. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

