Tasfm.com – Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024, memasuki hari ke 21,sudah ada pelanggaran,pemasangan alat peraga kampanye ( APK ),yang dilakukan oleh Calon Legislatif di dapil 3 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Dikuatkan dengan terbitnya surat dari Bawaslu mengeluarkan surat,nomor 019.2/PS.02/K.JI-32.01/12/2023,perihal ; saran perbaikan,Selasa, 19 Desember 2023.
Yudi Agung Nugraha,selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri,waktu dihubungi via telfon,membenarkan adanya surat teguran perbaikan,terkait pemasangan APK, di daerah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
“Benar mas,kita sudah menyurati ke pengurus Partai ,untuk diteruskan kepada Calon Legislatif nya.”Terangnya
Alurnya Panwascam Kecamatan Mojoroto di lapori oleh penggiat pecinta alam,adanya APK yang di paku,di pohon hias Kota,lalu panwascam Kecamatan Mojoroto meneruskan ke Bawaslu Kota Kediri.
Atas dasar Perwali No 42 tahun 2018 pasal 2 ayat 3 huruf b,tentang pelarangan pemasangan alat peraga kampanye ( APK ),di pohon lindung/hias Kota.
Bahwa temuan ini,terkait pelanggaran administrasi Pemilu,yaitu pemasangan APK di pohon hias Kota.Dengan demikian,disarankan untuk penertiban mandiri,dengan memindahkan APK yang terpasang di pohon lindung/ hias Kota tersebut.
Pabila dalam waktu 3 hari,pasca surat saran perbaikan diterbitkan ,maka panwascam Kecamatan Mojoroto,akan memberikan rekomendasi penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan.
Terpisah Erita Dewi dalam hal ini salah satu Calon Legislatif yang terkena penertiban APK,waktu dikonfirmasi lewat telepon,memberi tanggapan dengan singkat.
“Setuju mas,memang itu aturannya,asal tidak tebang pilih dan harusnya ada sosialisasi di awal.”singkatnya.*
Reporter ; Achmad Fitriyadi