TAS FM
News

9 Korban CV Welong Mengadu ke UPT Perlindungan Konsumen, Muliono: Pengaduan Diterima dan Akan Meneruskan ke BPSK

9 Korban CV Welong Mengadu ke UPT Perlindungan Konsumen, Muliono: Pengaduan Diterima dan Akan Meneruskan ke BPSK
9 Korban CV Welong Mengadu ke UPT Perlindungan Konsumen, Muliono: Pengaduan Diterima dan Akan Meneruskan ke BPSK

Tasfm.com – Sembilan korban yang merasa dirugikan pihak CV Welong distributor air mineral, mengadu ke UPT Perlindungan konsumen dan badan penyelesaian konsumen. Didampingi penasehat hukum Aji Saputro S.H., sembilan konsumen tersebut di temui oleh perwakilan dari UPT Perlindungan Konsumen.

Dalam pantauan jurnalis tasfm.com, Panji Achmad Chaplin, meskipun satu atap, pihak BPSK belum bisa menemui untuk menindak lanjuti pengaduan. Perwakilan UPT Perlindungan konsumen menyampaikan bahwa, ada SOP yang harus di jalankan.

“Kami belum bisa menggelar perkara, seperti yang para korban inginkan, sebab harus melalui prosedur dulu, seperti pertama korban media form pengaduan, setelah itu baru pihak BPSK mempelajarinya dan apabila diperlukan akan adakan gelar perkara,” ungkap Muliono, Kepala UPT Perlindungan Konsumen dalam wawancara.

Lebih jauh, Muliono menegaskan pada dasarnya kami adalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

“Untuk itu, apapun keluhan konsumen hukumnya wajib kita terima dan menindak lanjuti, seperti kasus ini akan kita meneruskan laporan ke BPSK,” terangnya.

Muliono menekankan, meskipun jarak maksimal 21 penanganan dari masuknya pelaporan keluhan konsumen, ia menegaskan akan mempercepat pelaporan tersebut. “Insya Allah nanti saya usahakan dari pihak BPSK segera mempercepat penanganan,” tegasnya.

Advokat RBX Aji Saputro, SH., selaku kuasa hukum sembilan korban, menegaskan bahwa posisi kliennya tidak berubah sejak awal. Ia menyebut keinginan kliennya tetap selaras dengan upaya persuasif yang disampaikan oleh pihak UPT Perlindungan Konsumen.

“Keinginan klien kami tetap sederhana dan konsisten seperti yang kami sampaikan sebelumnya. Intinya adalah pertanggungjawaban nyata dari perusahaan. Klien kami telah memenuhi kewajiban mereka sebagai konsumen, maka perusahaan harus hadir memberikan solusi, bukan justru bersembunyi di balik alasan tindakan oknum,” tegas Aji.

Aji menambahkan, meskipun jalur hukum pidana dan perdata terus dimatangkan, kliennya masih menunjukkan itikad baik dengan mengutamakan penyelesaian melalui non ligitasi.

“Saya harap pihak CV Welong Jaya mau bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pejabat tingginya, Agung Sulistyo selaku kepala depo.” Tandas Aji. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Periode Kedua, Mas Dhito Bakal Sediakan 30 Ribu Lapangan Kerja

Mbak Wali Ingatkan Para ASN Pemerintah Kota Kediri Untuk Bekerja Lebih Cepat dan Responsif

Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah, Mbak Wali Pastikan Proses Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran