TAS FM
News

23.397 Orang Jadi Syarat Pendukung Paslon Perseorangan : Pilkada Kota Kediri 2024

23.397 Orang Jadi Syarat Pendukung Paslon Perseorangan : Pilkada Kota Kediri 2024
23.397 Orang Jadi Syarat Pendukung Paslon Perseorangan : Pilkada Kota Kediri 2024

Tasfm.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri ( KPU ),melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 dan Seleksi Terbuka Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024 disalah satu Hotel di Kota Kediri.Selasa ( 30/4 )

Giat sosialisasi yang dihadiri Komisioner KPU dengan dihadiri sejumlah Kepala Kelurahan di Kota Kediri,Ormas maupun Media yang ada di Kota Kediri.
Dalam sosialisasi itu Nia Sari salah satu Komisioner mengungkapkan, dalam Pilkada Kota Kediri mendatang  untuk Jalur Perseorangan harus mendapat dukungan 10 Persen dari 233.962 Daftar Pemilih Tetap yang ada.

“Berdasarkan UU Pilkada No 10 tahun 2016, untuk Paslon Perseorangan harus mendapatkan 10 persen dukungan atau 23.397 pemilih,”ungkapnya saat membacakan aturan tersebut.

Sementara Wahyudi Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Parmas menerangkan, untuk Pilkada Kota Kediri nantinya pihaknya memprediksi kebutuhan Pilkada kedepan dengan bisa diikuti 8 Pasangan Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseoramg sekitar 3 Paslon dan dari Jalur Parpol setidaknya ada 5 Paslon.

“Untuk Paslon dari Jalur Parpol harus diusung dan didukung 20 persen kursi legislatif yang ada atau 6 Kursi ,” terangnya dalam giat sosialisasi.

Untuk diketahui,Dalam.sosialisasi ini, Pembentukan Badan Adhoc harus terbentuk  dengan dimulai pendaftaran PPK 23-29 April 2024 dan PPS 2-8 Mei 2024 hingga pelantikan 16 Mei untuk PPK dan PPS pada 26 Mei 2024.[**]

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

KPU Kabupaten Kediri, Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Paslon Dalam Pilkada Serentak 2024

Pencapaian Pemkot Kediri Dalam Pengelolaan DBHCHT Menarik Perhatian, Pemkab Lamongan Lakukan Studi Banding

Jelang Mudik ,Team Gabungan Polres Kediri Kota Sidak SPBU Periksa Takaran dan Pastikan Stok BBM Aman