Tasfm.com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024).
Lantas, apa saja larangan selama masa tenang?
Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri menerangkan.
“Larangan selama masa tenang, Merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” Jelasnya
Selanjutnya Yudi menjelaskan, bahwa terkait politik uang pabila terbukti, Berdasarkan undang undang 10 tahun 16 pasal 187A ayat 1 dan 2.
“Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” Tegas Ketua Bawaslu.
Diketahui, memasuki masa tenang, paslon, tim pemenangan, media massa, atau pihak lainnya dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Media massa dilarang menayangkan iklan atau konten kampanye baik melalui media cetak, elektronik, daring, dan media sosial
2. Partai politik, pasangan calon (paslon), atau tim pemenangan dilarang melakukan aktivitas kampanye secara langsung maupun tidak langsung
3. Paslon, partai politik, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang untuk imbalan apapun kepada pemilih untuk:
° Tidak menggunakan hak pilihnya
° Menggunakan hak pilih tapi dengan cara tertentu agar suara menjadi tidak sah
° Memilih paslon tertentu.
Sanksi jika melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024
Bagi paslon, partai politik, dan tim pemenangan, serta oknum lainnya yang melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
° Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda. Berikut sanksi berdasarkan pelanggarannya:
° Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta
° Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta
° Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Yang harus dilakukan saat masa tenang
Di sisi lain, selama masa tenang, KPU telah mengatur beberapa hal wajib yang bisa dilakukan oleh paslon, tim pemenangan, dan media massa.
Berikut di antaranya:
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang
Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) tentang iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang Penayangan iklan Kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. (*)
Reporter : Achmad Fitriyadi