TAS FM
News

YLPA Kota Kediri : Tingkatkan Kualitas Pendidikan Inklusi Di Kota Kediri

YLPA Kota Kediri : Tingkatkan Kualitas Pendidikan Inklusi Di Kota Kediri
YLPA Kota Kediri : Tingkatkan Kualitas Pendidikan Inklusi Di Kota Kediri

Tasfm.com – Setiap warga negara berhak mendapakatkan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi,Pemerintah Daerah ( Pemda ) wajib memberikan jaminan dalam rangka pemenuhan pendidikan bagi warga masyarakatnya,dalam hal ini kepada anak anak yang berkebutuhan khusus.

Heri Nurdianto S.Pd I . M.Pd ketua dewan pengawas Yayasan Lembaga Pendidikan Anak ( YLPA ) Kota Kediri ,sehubungan momentum di Hari Pendidikan Nasional ( HARDIKNAS ) memberikan seruan kepada pemangku kebijakan di Pemerintah Kota Kediri sebagai berikut
1. Perbanyak layanan pendidikan inklusi dengan satu kelurahan minimal satu satuan pendidikan yang layani pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
2. Perbanyak jumlah guru pendamping khusus pada satuan pendidikan yang melayani pendidikan inklusi sesuai proporsi dan kebutuhan dalam pelaksanaan pembelajaran.
3. Tingkatkan mutu dan kualitas guru pendamping khusus sesuai standart pendidikan yang tersertifikasi.
4. Berikan bantuan operasional ( BOS ) khusus bagi satuan pendidikan yang melayani pendidikan inklusi.
5. Bebaskan dari segala bentuk pungutan bagi peserta didik ABK dari keluarga miskin atau miskin ekstrem.
6. Perbaiki kesejahteraan guru pendamping khusus.

Mengacu perda No 06 tahun 2016,tentang penyelenggaraan kota kediri kota layak anak pasal 1 No 26, ” Jaminan kelangsungan pendidikan adalah setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi,termasuk pendidikan luar biasa maupun pendidikan inklusi,” ujarnya

” Kami berikan apresiasi kepada Pemkot Kediri yang telah berupaya meningkatkan layanan pendidikan dalam kurun waktu 8 tahun,pasca terbitnya perda tersebut,”imbuh Heri Nurdianto

Meskipun demikian di sektor pendidikan masih perlu adanya perbaikan,sehingga penyelenggaraan pendidikan inklusi di Kota Kediri menjadi ber kualitas.

Heri berharap atas dasar Perda tersebut,mengamanatkan kepada Pemkot Kediri yaitu wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan penataan waktu luang dan kegiatan budaya.” Sesuai pasal 17 ayat 3 huruf b : huruf b menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus.” Pungkasnya. [**]

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Sat Samapta Polres Kediri Kota Masifkan Giat Patroli Harkamtibmas Dalam Upaya Preventif.

Polsek Semen Ikrar Stop Bullying dan Kekerasan Bersama Sekolahan

2024, Mas Dhito Targetkan Jembatan Jongbiru Bisa Dilewati