TAS FM
News

Sorotan! Praktik Tebang Pilih Polres Kediri, Dalam Memberi Apresiasi ke Media

Sorotan! Praktik Tebang Pilih Polres Kediri, Dalam Memberi Apresiasi ke Media
Sorotan! Praktik Tebang Pilih Polres Kediri, Dalam Memberi Apresiasi ke Media

Tasfm.com – Pembagian parcel atau hampers Lebaran kepada insan media/jurnalis, merupakan tradisi tahunan untuk mempererat silaturahmi, apresiasi kemitraan, dan berbagi kebahagiaan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Namun, kegiatan yang bertujuan mempererat sinergi dan tali silaturahmi antara polres Kediri dan insan media tercoreng dengan adanya sistem tebang pilih.

Menurut Ahli, media dalam menyebarkan informasi seputar kepolisian diwilayah Polres Kediri, sangatlah aktif dan reaktif untuk menjaga keseimbangan berita.

Yusi Baiti humas Polres Kediri dikonfirmasi lewat telefon, menyatakan tidak hafal media apa saja yang mendapatkan apresiasi oleh humas Polres Kediri. “Saya tidak hafal mas, seharusnya media yang aktif di grup Given Polres Kediri sudah terdaftar,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, juga sudah dikonfirmasi lewat seluler, namun sayang, 1 kali 24 jam sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Disisi lain, jurnalis tasfm.com Achmad Fitriyadi, berhasil mewancarai salah satu awak media yang tidak mau disebutkan namanya. Menurutnya, Polres Kediri sudah mengundang dan memberikan hampers lewat Organisasi Profesi Wartawan.
“Kok pilih-pilih ya, sebenarnya kalau dihitung itu tidak seberapa dengan sumbangsih dari teman teman media. Tiap hari berita rilis rata-rata ada 3 berita. Sedang kan untuk mengapresiasi media setahun sekali dikasih parcel senilai 200rb”. Ungkapnya.

Ia juga memberikan informasi, bahwasa pada tahun kemarin 2025, juga ada media yang tidak dapat apresiasi dari Humas Polres Kediri. “Masak, tahun ini denag Kepala Humas yu ang baru terulang lagi,” jelasnya.

Media, adalah alat, sarana, atau perantara yang digunakan untuk menyampaikan pesan, informasi, atau data dari sumber kepada penerima secara luas. Praktik “tebang pilih” dalam memberikan apresiasi, kerja sama, atau akses informasi kepada media oleh lembaga negara atau korporasi dapat dianggap melanggar prinsip kemerdekaan pers dan etika jurnalistik, serta berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Pemilik Toko Snack Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Kasus Keracunan Massal di Kediri

Polsek Mojoroto Bersama Petugas PMK Padamkan Kebakaran Kandang Sapi

Meresahkan, Polres Kediri Amankan 3 Pengedar Pil Dobel L