TAS FM
News

Sidang Banding Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng Dimenangkan Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah

Sidang Banding Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng Dimenangkan Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah
Sidang Banding Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng Dimenangkan Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah

Tasfm.com – Kasus Investasi Bodong Madu klanceng telah menjadi pembicaraan ditengah masyarakat. Pada kasus itu, Pengadilan Negeri Kediri telah memutuskan hukuman 3 tahun 5 bulan terhadap terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah. Kamis (13/2/2024).

Disaat telah diputuskan oleh Hakim, pihak Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sama menyatakan pikir pikir dalam 7 hari kedepan. Diketahui akhirnya kedua belah pihak mengajukan banding.

Tidak diketahui proses banding di Kejaksaan Tingkat Tingg (Kejati), menurut salah satu korban yang mendatangi ke Kejati untuk mempertanyakan atau mengawal jalannya proses hukum salah satu tersangka investasi bodong madu klanceng (wahyudi-red).

“Sebenarnya saya dan kawan-kawan datang ke Kejati, untuk mempertanyakan proses hukum saudara Wahyudi, tetapi setelah terjadi perdebatan yang alot, kami malah ditunjukkan hasil proses banding terdakwa Chrisma,” ungkapnya.

“Kami pun langsung shock, ternyata terdakwa Chrisma telah diputuskan “Onslag van Alle Rechtvervolging atau perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan hukum pidana dan melepaskan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Disisi lain, pihak Kejari Kota Kediri melalui Kasi Pidum M. Safir membenarkan keterangan tersebut,” iya, benar mas terdakwa Chrisma memenangkan proses banding di Kejati,” jawabnya singkat melalui seluler. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Mas Dhito Dekatkan Penempatan Kerja Guru PPPK dengan Tempat Tinggal

Agar Mengenal,KPU Kabupaten Kediri Berpesan Beritakan Figur Calon Dalam Pilkada Serentak 2024

Awasi Stabilitas Harga Komoditas, DKPP Gelar Monitoring Harian