TAS FM
News

Samsat Pare jadi Sorotan Publik: Lambatnya Pelayanan Pengurusan Mutasi Kendaraan Sampai 2 Bulan

Samsat Pare jadi Sorotan Publik: Lambatnya Pelayanan Pengurusan Mutasi Kendaraan Sampai 2 Bulan
Samsat Pare jadi Sorotan Publik: Lambatnya Pelayanan Pengurusan Mutasi Kendaraan Sampai 2 Bulan

Tasfm.com – Samsat Pare jadi sorotan publik terkait pelayanan. Pengurusan mutasi kendaraan khususnya roda dua yang seharusnya tidak sampai 2 bulan lamanya menjadi 2 bulan dan banyak yang warga yang mengeluh terkait administrasi, contohnya: masih disuruh untuk fotocopy. Dalam pandangan dilapangan jurnalis tasfm.com, menjadi saksi atau melihat dengan mata sendiri carut marutnya pelayanan Samsat Pare.

Waktu dikonfirmasi, petugas Samsat menyampaikan, itu sudah sesuai standart operasional prosedur (SOP). “Kami sudah menjalankan SOP mas, karena kami hitung sesuai berkas sudah masuk per hari ini,” ucapnya dengan nada tinggi.

Selanjutnya, inisial SR, mengungkapkan bahwa ia sebulan berlalu menunggu (sudah menumpuk berkas untuk mutasi kendarannya). Sambil memperlihatkan berkasnya per tanggal 22 Juni 2026, untuk mengambil surat mutasi yang seharusnya sudah selesai.

“Saya kira hari ini (sudah sebulan), tinggal mengambil yang selanjutnya diteruskan untuk pengurusan surat masuk ke wilayah Polres Kota Kediri,” kata SR.

Disisi lain, ada warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku dari Ngadiluwih dan Kepung juga mengeluh terkait lamanya proses pelayanan dan juga masih disuruh untuk memfoto copy berkas yang sudah komplit.

“Saya dari Ngadiluwih dan rekan satunya dari Kepung mas, pengurusan untuk proses mutasi keluar. Kok begini ya pelayanannya, bukannya berkas seperti ini seharusnya sudah diprint kan petugas, tidak menyuruh kita untuk memfoto copy lagi sampai rangkap 4, itukan jadi merepotkan,” gerutunya.

Perlu diketahui, untuk mutasi antar-kabupaten ke Kota (misalnya dari Kabupaten Kediri ke Kota Kediri), prosesnya tidak akan sampai 2 bulan, melainkan umumnya selesai dalam waktu 3 hingga 4 minggu (sekitar 21 hari kerja).Karena perpindahannya masih berada di lingkup satu provinsi (Jawa Timur), arsip kendaraan berada di bawah naungan Polda Jatim. Hal ini membuat pengiriman dan verifikasi berkas antar-Samsat menjadi jauh lebih cepat dibandingkan mutasi antar-provinsi.

Pembagian Estimasi Waktu Proses

Proses mutasi ini wajib dibagi menjadi dua tahap yang tidak bisa selesai dalam satu hari: Tahap 1: Cabut Berkas (di Samsat Asal). Memakan waktu sekitar 14 hingga 21 hari kerja. Setelah berkas fisik dari Samsat asal resmi keluar, selanjutnya akan diberikan Surat Jalan Sementara agar kendaraan tetap bisa digunakan di jalan raya.

Tahap 2: Mutasi Masuk (di Samsat Kota Kediri). Memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja saja. Warga yang mengurus, cukup membawa berkas dari Samsat asal beserta kendaraannya untuk melakukan cek fisik ulang di Samsat Kota Kediri, membayar biaya administrasi, lalu STNK dan pelat nomor baru (AG Kota) bisa langsung dicetak. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Pj Wali Kota Kediri Lantik dan Ambil Sumpah 19 Pejabat Administrator dan 17 Pejabat Pengawas

Pj Wali Kota Kediri Tinjau Penerima Manfaat Program Rumah Tidak Layak Huni

JELANG PILGUB JAWA TIMUR DAN PILBUB KEDIRI KPU KABUPATEN KEDIRI OPEN REKRUTMEN PANTARLIH

Editor TASFM.com