TAS FM
News

Restorasi Justice! Pinta LSM Macan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri: Tunggu Pengadilan Sedang Proses Eksepsi

Restorasi Justice! Pinta LSM Macan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri: Tunggu Pengadilan Sedang Proses Eksepsi
Restorasi Justice! Pinta LSM Macan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri: Tunggu Pengadilan Sedang Proses Eksepsi

Tasfm.com – Proses Eksepsi yang di minta oleh Penasehat Hukum (PH) terkait dakwaan 5 th penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AM dan HFL di sidang perdana, mungundang keprihatin Aliansi Macan dan LSM Gerak untuk turun ke kantor Kejaksaan Kota Kediri, Selasa (25/2) siang. Beri dukungan sekaligus dorong untuk lakukan Restorasi Justice (RJ).

Aris Priyono dalam orasinya menerangkan bahwa,
Kasus KONI adalah kasus besar, kenapa sampai sekarang belum dilakukan penahanan diketahui sudah dijadikan 3 tersangka.

“Sedangkan, kasus sepele teman kita, seperti dikriminalisasi justru jalan begitu cepat. Kami tuntut berlaku adil. Pejabat tidak ditahan, masyarakat diproses sangat cepat,” ucapnya.

Saiful Iskak turut menimpali,
ada peluang untuk Restorasi Justice (RJ) kenapa tidak dipakai?. Seolah olah itu kejahatan besar. Padahal tidak merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kasus korupsi hampir 1 tahun belum selesai. Penetapan tersangka sudah 3 orang, juga tidak habis pikir baru-baru ini tersiar kabar,1 orang tersangka mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.

Untuk itu, pihak Kejaksaan Kota Kediri melalui Kasi Intel Boma Wira, menanggapi untuk menemui para pendemo.

“Untuk Kasus Koni, prosesnya masih berjalan dan tidak ada penghentian. Memang benar ada tersangka yang menerangkan sakit. Kita panggil 2 kali tidak datang, ketiga kalinya ada keterangan surat sakit jiwa,” terangnya.

“Kita tidak akan percaya begitu saja, kita akan klarifikasi itu, dan lakukan penyelidikan lebih dalam,” tegas Boma

Terkait RJ, ungkap Boma, Restorasi Justice itu ada mekanismenya. Sekarang sudah berproses ke persidangan. Otomatis tinggal nanti disitu kan terbuka untuk umum.

“Jika ingin menyaksikan tergantung hakim, bisa melihat secara terang benderang proses sidang nya seperti apa. Disitu (persidangan) akan berimbang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Boma menekankan, tunggu pengadilan berproses, untuk RJ sudah terlewati waktu di kejaksaan, sekarang sudah masuk persidangan proses hukum sedang berjalan.

“Jadi tinggal tunggu proses di persidangan seperti apa, terdakwa juga sudah diberikan ruang ada Penasehat Hukumnya (PH). Sekarang kan sedang proses eksepsi. Hakim bisa berikan kesempatan yang sama,” tegas Boma. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Tekankan Pentingnya Dokumen Kependudukan, Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Percepatan Pelayanan dan Penuntasan Adminstrasi Kependudukan

Level Up Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Pemkot Kediri Launching Posyandu CoE

Bertemu Mbak Cicha, Pelaku UMKM Ini Sampaikan Usahanya Tembus Pasar Internasional