Tasfm.com – Pengumpulan data serta pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket),adalah bahan keterangan atau fakta di lapangan terkait obyek atau terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),tanpa adanya laporan resmi tetap ada tindak lanjut dan jemput bola oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Kejari).
Beberapa hari yang lalu sekelompok gabungan LSM meminta periksa dan usut jasmas para anggota dewan dikediri,Seperti yang dilaporkan terjadi mark up jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) di tahun yang lalu.
“Tapi kita tanya titiknya yg mana,si pengadu tidak bisa jawab,terkesan bias saja.” Kata Nu Ngali Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri,ditemui di tempat kerjanya.Kamis (30/5)
Meskipun begitu mau tidak mau Kejari harus tetap lakukan sampel yaitu puldata dan pulbaket,semisal dari pokmas A di gali mulai ketua Kelompok Masyarakat ( Pokmas) sampai bendahara nya Pokmas siapa, berkaitan kegiatan yang dilakukan dengan adanya mendapat dana dari jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas).
“Apakah sesuai dengan aturan atau tidak,satu item pokmas aja sudah melibatkan 5 orang yg kita mintai keterangan.”terangnya
Keterangan dari 5 orang ini tidak cukup satu kali dimintai keterangan sambil menunggu atau melihat data,dari keterangannya tersebut mengalami ketidak sinkron-an, maka terjadi pemanggilan lagi untuk dimintai keterangan.
Untuk mensinkronkan daripada fakta hukum,dari keterangan tersebut kita kumpulkan selanjutnya dari tim penyelidik merangkum apakah itu ada yang mengandung unsur melawan hukum atau tidak untuk di gali lagi.
“Seperti itu prosesnya,Kontruksi hukum tidak mudah yang dibayang kan oleh teman-teman,” jelasnya
Prosedur pokmas adalah aspirasi dari rekom anggota dewan setempat daerah pemilihnya,pokmas mengajukan proposal ke dinas terkait Pemkot.
“Seperti yg diinfokan terjadi penyelewengan terkait uang jasmas,kita melihat dulu dari program ini apakah sesuai dengan laporan atau tidak ,tentunya dilanjutkan dengan puldata dan pulbaket”terangnya
Pokmas itu ada ratusan jumlahnya,yang alur pengajuannya ke UKM,Dinas Kesra, nilainya mulai dari 30jt,
40jt sampai ratusan juta rupiah.
Kalau ada temuan atau indikasi penyelewengan,Para pokmas kita kuat kan dulu puldata dan pulbaket,tidak serta merta langsung ke anggota dewan pemberi rekom.
Apakah sudah sesuai atau tidak ,walaupun anggota dewan disini hanya sebagai aspirasi rekom untuk mengajukan kegiatan pun demikian,
“Jikalau uang itu larinya ke dewan tetap nanti kita telisik”tandas Nur Ngali
Pembelian barang tidak dipermasalahkan selagi tidak menyalahi aturan,misalkan dibagi atau diminta dengan dewan tetap pokmasnya yg kena periksa.
“Di situ kan tertera, bagi para UKM berarti yang menerima contoh si-A,tentunya yang memakai itu ya kelompoknya si-A itu (Pokmas-red),tidak boleh dipakai oleh orang lain.”Pungkasnya.[*]
Reporter : Achmad Fitriyadi