
Tasfm.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian. Hal ini diwujudkan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yaitu QM dan LQ yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Pendeportasian dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Juanda,Surabaya.
Sebelum pendeportasian, dilakukan tindakan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka. Adapun kedua WNA tersebut diketahui berkegiatan di perusahaan A, sementara
penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi adalah atas nama perusahaan B. Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangĀ Keimigrasian.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di perusahaannya. Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan
penyalahgunaan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan neg

