Tasfm.com – Pemerintah Kota Kediri melalui BPPKAD menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Tanggal 31 Agustus 2024 mendatang. Untuk itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri mengingatkan para wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kediri segera menunaikan kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo. “Diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangungan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 31 Agustus 2024. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan,” terang Sugeng Wahyu Purba Kelana. Sedangkan bagi wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu, bisa mengikuti Undian Lunas PBB yang diselenggarakan BPPKAD akhir tahun 2024.
Sampai saat ini, Sugeng menyebut pencapaian realisasi PBB per tanggal 6 Agustus 2024 sebesar 64 %. Untuk lebih meningkatkan capaian tersebut, BPPKAD melakukan berbagai upaya agar masyarakat segera membayar PBB. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi melalui media online, media cetak, radio dan TV, banner dan leaflet, dll. “Kami juga melakukan koordinasi dengan kelurahan, RT/RW untuk menginformasikan kepada warganya,” ujarnya.
Guna memberikan kemudahan pembayaran PBB, Sugeng menambahkan ada beberapa kanal yang bisa digunakan para wajib pajak. Antara lain melalui kelurahan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Bli bli, Tokopedia, Shopee, OVO, Bank Jatim, Bank Mandiri dan BNI 46. Bahkan BPPKAD Kota Kediri juga melakukan jemput bola dengan menyediakan fasilitas pembayaran PBB melalui mobil pelayanan keliling. “Monggo manfaatkan fasilitas layanan yang sudah tersedia ini dengan baik,” tuturnya.
Melalui berbagai kemudahan pembayaran tersebut BPPKAD Kota Kediri berharap dapat meningkatkan Kepatuhan Wajib pajak untuk membayar PBB tepat Waktu. “Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan dan kontribusi positif panjenengan semua pada kemajuan daerah, khususnya Kota Kediri.