TAS FM
News

Investigasi Dilarang : Jurnalis Kediri Bersatu Menolak RUU Penyiaran

Investigasi Dilarang : Jurnalis Kediri Bersatu Menolak RUU Penyiaran
Investigasi Dilarang : Jurnalis Kediri Bersatu Menolak RUU Penyiaran

Tasfm.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersatu menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR.

Aksi penolakan dilakukan di Taman Makam Pahlawan Joyoboyo, Jumat (17/5).
Pada aksi tersebut, selain berorasi puluhan jurnalis juga membentangkan tulisan, salah satu isinya yakni RIP Kebebasan PERS, selain itu dilakukan aksi tabur bunga dan foto dengan pose menutup mulut dengan menggunakan id card.

Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Dwi Juliandi meminta kepada komisi I DPR RI supaya meninjau kembali, mengkaji ulang, bahkan bila perlu mencabut RUU penyiaran tersebut sebab media sangat tidak setuju jika adanya pelarangan untuk melakukan investigasi.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa investigasi itu adalah merupakan mahkota daripada jurnalis dan merupakan mahkota daripada media. Kita tidak berbicara pada anggaran, memang investigasi memerlukan anggaran yang besar, tetapi jika hasil itu bisa dicapai produk jurnalistik tersebut itu merupakan suatu karya yang menjadi mahkota yang tentunya hal ini tidak bisa dibungkam begitu saja,” tegasnya

Sementara itu, Bambang Iswahyoedhi ketua PWI Kediri Raya mengatakan jika aksi ini dilakukan di lapangan sebab ia ingin masyarakat tahu dan paham bahwa para jurnalis ini adalah pro rakyat yang ingin mengetahui informasi dengan baik sesuai dengan data data yang jelas.

“Kalau ini nanti diberangus secara otomatis hasil karya jurnalis itu tidak akan ada artinya, untuk itu kita berteriak di jalan tujuannya masyarakat yang lewat tahu bahwa kita adalah membela rakyat sesuai dengan pilar keempat demokrasi.”Tandasnya.

Di tempat yang sama Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Danu Sukendro mengatakan jika dengan adanya undang undang penyiaran ini banyak hal yang sangat membatasi seperti jurnalisme investigasi, kewenangan penanganan sengketa jurnalistik penyiaran dan tidak hanya melanggar undang undang pers, tapi juga melanggar hak asasi manusia.

“Kita jurnalis bekerja untuk memenuhi masyarakat untuk tahu, atau public rights to know yang mana itu tercantum dalam UUD 1945 nomor 18 F yang mana masyarakat berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, dengan adanya pembatasan itu saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi goal.” Pungkasnya.[*]

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Tabligh Akbar Bersama Gus Iqdam, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personil dan Tenaga Kesehatan

Kota Kediri Raih Peringkat II Dalam Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Provinsi Jatim

Polres Kediri Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba, Sabu 87,88 Gram Disita