TAS FM
News

Ini Jawaban Perhutani Kediri,Terkait Pendataan Ulang PMDH :Simak Infonya

Ini Jawaban Perhutani Kediri,Terkait Pendataan Ulang PMDH : Yuk Simak Infonya
Ini Jawaban Perhutani Kediri,Terkait Pendataan Ulang PMDH

Tasfm.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kediri buka suara terkait polemik Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dengan para petani penggarap. Perhutani menyatakan persoalan tersebut internal lembaga dengan anggotanya.

“Terkait masalah pendataan ulang itu adalah kewenangan dari PMDH sendiri. Kami tidak bisa intervensi. Karena ada AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) mereka,” kata Wakil Administratur Perhutani Kediri Utara Nana Suhanda kepada Jurnalis Tasfm.com Achmad Fitriyadi, Senin (5/2/2024),bertempat di Kantor Perum Perhutani KPH Jl. Hasanudin No.27 Dandangan, Kecamatan Kota Kediri Jawa Timur

Termasuk iuran pendataan ulang sebesar Rp 75 ribu, kata Nana menjadi kesepakatan mereka. Menurutnya, Perhutani hanya masuk dalam ranah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PMDH Alam Rimba Lestari Babadan.

“Kalau ada iuran itu bisa dilihat lagi AD/ART-nya. Kalau tidak ada, berarti ada kesepakatan. Kami tidak pernah menyarankan atau menyuruh terkait masalah itu. Tapi suatu organisasi kalau tidak ada anggaran, susah berjalan. Tapi itu tergantung dari kesepakatan. PMDH itu juga mitra kami yang kedudukannya sejajar,” tegas Nana yang hobi olah raga pingpong ini.

Masih kata dia, SK Kulin KK ( Skema pengelolaan hutan berupa kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan perhutani baik hutan produksi atau hutan lindung ) berdasarkan usulan PMDH Alam Rimba Lestari sejumlah 1.319. Usulan tersebut dari lembaga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sedangkan, Perhutani Kediri hanya berwewenang untuk mengelola kawasan hutan.

Dijelaskan berdasarkan PKS, dana bagi hasil produksi kayu dari lahan yang dikerjasamakan dengan PMDH Alam Rimba Lestari, tambah dia, sudah diserahkan kepada lembaga. Untuk besarnya dari tahun 2016 hingga 2021 sebesar Rp559 juta.

“Untuk dana sharing itu. Berdasarkan PKS antara Perhutani dengan PMDH mulai tahun 2016, 2017 dan 2021 totalnya Rp559 juta. Ada yang Rp27 juta, Rp95 juta dan terakhir Rp300-an juta. Itu hasil dari pelaksanaan kerjasama hasil dari produksi kayu sebesar 25 persen dari bersih produksi setelah dikurangi biaya-biaya produksi. Sementara Perhutani mendapat 75 persen,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Nana, Perhutani sudah berusaha untuk ikut mendamaikan polemik antara PMDH Alam Rimba Lestari dengan anggotanya.

“Upaya yang sudah ditempuh berupa, memfasilitasi pertemuan dengan Cabang Dinas Kehutanan (CBK) dan berbagai sosialisasi dalam pertemuan.” Pungkas Nana Suhanda

Kepala Desa Babadan Arif Priyo Wiyoko mengakui, polemik antara PMDH Alam Rimba Lestari dengan petani penggarap sudah berlangsung lama, sejak 2018 silam. Bahkan, dirinya bersama Ketua BPD ikut terseret.

“Niatnya supaya tidak bergejolak. Tidak ada indikasi apapun. Tapi saya malah dilaporkan ke polisi. Mereka (PMDH) menganggap desa tidak boleh masuk disitu. Mereka merasa lembaga independen. Karena masih ada masalah, makanya kami ikut campur, karena menyangkut warga kami,” terang Arif Priyo Wiyoko.

Arif menjelaskan, polemik antara PMDH Alam Rimba Lestari dengan petani penggarap terjadi karena masa bhakti pengurus lembaga telah habis pada tahun 2023 lalu. Tapi tanpa sepengetahuan dan tanpa rapat anggota serta pemberitahuan ke desa, pengurus memperpanjang SK dan membuat kepengurusan baru, juga mengangkat kelompok kerja ( Pokja ).

“Tahu-tahu membuat surat pengumuman, terkait lahan garapan yang digarap anggota itu diukur ulang dengan biaya Rp 75 ribu. Yang tidak mendaftar, tidak boleh menggarap di lahan tersebut. Padahal mereka menganggap pembagian tahun 2018 sudah tidak sah yang dilaksanakan desa. Istilahnya desa melangkahi aturan. Desa sama panitia dituduh melakukan penyerobotan lahan garapan,” jelas Arif.

Selain itu, imbuh Arif, ada sejumlah SK milik anggota PMDH yang tidak dibagikan. Sehingga petani penggarap khawatir kehilangan hak garap lahan perhutani tersebut. Padahal lahan itu menjadi satu-satunya ladang perekonomian mereka.

“Kemarin yang diberikan ke desa sekitar 57 SK, diantaranya 1.319 SK itu. Masyarakat yang tidak mengambil, oleh Ketua Lembaga dianggap tidak membutuhkan SK dan tidak butuh lahan garapan. Itu yang memicu masalah lagi,” imbuhnya.

Kades Arif bersyukur setelah pertemuan terakhir, pada Minggu (4/2/2024) kemarin, akhirnya ada titik terang. Dimana, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut setelah Pilpres 14 Februari 2024 nanti.

Perlu diketahui sebelumnya, ratusan petani penggarap lahan Perhutani di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri memprotes data ulang keanggotaan PMDH Alam Rimba Lestari.
Mereka menuding pendataan ulang tersebut ilegal lantaran tidak mengantongi izin dari Pemerintah Desa Babadan.

Feri Sa’ban, anggota PMDH Alam Rimba Lestari menyatakan selain menolak, petani penggarap lahan Perhutani keberatan dengan iuran pendataan ulang Rp 75 ribu. Sebab, iuran tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar ( Pungli ).

Sedangkan untuk luas lahan Perhutani yang dimanfaatkan oleh petani penggarap melalui PMDH Rimba Alam Lestari ini seluas 160 hektar. Lahan itu berada di wilayah indikatif KHDPK dan secara pengelolaan itu sudah masuk ke dalam SK 287.

Menurut Perhutani Kediri, KHDPK, nantinya akan keluar dari pengelolaan Perhutani, setelah ada penataan batas kawasan hutan dan berita acara penyerahan pengelolaan.*

Reporter : Achmad Fitriyadi

 

Artikel Terkait

Pengedar Sabu Asal Wates Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Kediri Kota Gelar Apel Pasukan

KPU Kabupaten Kediri Gelar Penetapan Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai