TAS FM
News

Ini Jawaban Kejari Terkait Isu Terima Uang Suap Ratusan Juta dari Perkara Penganiyaan Santri Hingga Mati Di Kediri

Ini Jawaban Kejari Terkait Isu Terima Uang Suap Ratusan Juta dari Perkara Penganiyaan Santri Hingga Mati Di Kediri
Ini Jawaban Kejari Terkait Isu Terima Uang Suap Ratusan Juta dari Perkara Penganiyaan Santri Hingga Mati Di Kediri

Tasfm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Bantah Terima Uang Ratusan Juta kasus perkara kekerasan anak santri yang menyebabkan hingga mati.

Hal tersebut diutarakan oleh Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dalam rilisnya yang dilaksanakan di Media Center, Rabu,pagi (31/7)

Dalam rilisnya, menyampaikan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan korban Almarhun Bintang Balqis Maulana umur 15 tahun.

Korban yang dianiaya oleh pelaku yang dilakukan secara bersama-sama, dengan terdakwa
Moh.Aisy Afifudin dan terdakwa Muh.Nasril Ilham.

Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan, bahwa perkara tersebut pada saat ini dalam tahap penuntutan dengan diagendakan pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang telah dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun dikarenakan terdapat salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat ini sedang menjalani cuti, sehingga susunan Majelis tidak lengkap.

“Maka persidangan ditunda satu minggu yang akan datang, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, “jelas Kasi Inteligen Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi.

Iwan menjelaskan juga terkait adanya kabar melalui media rekaman yang tersebar di WhatsApp atau media lainnya yang sifatnya elektronik, yang isinya dari rekaman tersebut pada pokoknya menyampaikan,”…orang tua dari pelaku yang dewasa (terdakwa Moh Aisy Afifudin dan terdakwa Muh Nasril Ilham-red) telah membayar 280 juta, sehingga hukumannya akan lebih ringan dari pelakunya anak….”.

“Atas hal tersebut, dengan ini kami
menyatakan isi dari rekaman yang beredar tersebut tidak benar adanya, kami Kejaksaan
Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan perkara apapun tidak pernah meminta dan atau
menerima sesuatu apapun dari pihak yang berperkara, “tegasnya.

Iwan juga menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan harap segera melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Nomor WhatsApp 08159798910.(*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Tentukan Arah Pembangunan, Pemkot Kediri Paparkan Hasil Reviu Masterplan Smart City Tahun 2024

Polres Kediri Perkuat Karakter Humanis dan Spiritualitas Anggota Lewat Binrohtal

Adi TAS FM

KPU Kab Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada Serentak 2024