
Tasfm.com – Perumda Pasar (Perusahaan Umum Daerah Pasar) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertugas untuk mengelola, membangun, serta mengembangkan pasar tradisional di suatu wilayah. BUMD ini mengelola beberapa pasar tradisional utama di wilayah Kota Kediri, di antaranya: Setonobetek: Salah satu pasar tradisional terbesar di tengah kota yang terletak di Jalan Pattimura dan beroperasi 24 jam. Pasar Grosir Ngronggo: Pusat pasar induk komoditas hasil bumi dan sembako utama di Kediri. Pasar Bandar: Pasar tradisional serba ada yang terletak di wilayah Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto. Pasar Pahing: Berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Jamsaren. Pasar Mrican: Pasar tradisional yang aktif melayani kebutuhan warga di area Kecamatan Mojoroto.
Jurnalis Tasfm.com, Panji Achmad Chaplin kali melakukan wawancara dengan Dirut Perumda pasar Joyoboyo Djauhari Lutfi. Menurutnya, kebijakan yang diterapakan mengacu Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023. Penetapan tarif tersebut memiliki dasar regulasi dan telah melalui mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2022.
“Penarikan jasa pelayanan dan aturan pengelolaan merujuk pada regulasi resmi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali),” ucap Uut sebutan sehari harinya.
Lebih jauh, Uut menilai dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 29 Ayat 3 disebutkan tarif disampaikan oleh direksi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mendapatkan persetujuan, yang kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan. “Kewenangan penentuan kebijakan tarif berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Wali Kota Kediri. BUMD adalah milik Pemerintah Kota Kediri, Oleh karena itu, pungutan yang dibebankan kepada para pedagang dikategorikan sebagai tarif jasa pelayanan/sewa dan bukan retribusi daerah,” jelasnya.
Sejumlah komponen tarif yang diatur dalam SK tersebut, lanjut Uut, meliputi jasa pelayanan parkir, jasa pelayanan sewa kios atau los, jasa pemanfaatan pelataran, penggunaan MCK, jasa pelayanan parkir dan kebersihan, serta jasa penggunaan listrik. “Secara Yuridis bahwa pihak Perumda wajib menjalankan kebijakan tarif dan portalisasi berdasarkan landasan hukum yang sah,” tegasnya. Selasa (8/9/2026) petang.
Dalam pelayanan persewaan kios dan los, misalnya, tarif diatur berdasarkan lokasi dan ukuran kios. Di sejumlah pasar, tarif kios mulai Rp3.500 per hari, sedangkan los Rp2.500 per hari. Selain itu terdapat biaya administrasi sebesar Rp200 ribu per tahun. “Kebijakan penarikan tarif pelayanan ini mengacu pada regulasi di atasnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Kediri Nomor 27 Tahun 2022,” terangnya.
Djauhari menekankan, sosialisasi mengenai tarif tersebut telah dilakukan kepada para pedagang sejak dirinya mulai menjabat di Perumda Pasar Joyoboyo pada 1 September 2023. Jadi tidak semua pedagang yang keberatan tentang penarikan tarif jasa pelayanan.” Hanya segelintir pedagang yang disinyalir mempunyai banyak kios,” ungkapnya.
Pun begitu, sosialisasi ke para pedagang memang agak terhambat, kata Uut, diperkirakan sudah 7 kali untuk mempercepat kebijakan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B pada tanggal 5 Oktober tahun 2025, suatu upaya memaksimalkan efisiensi, fungsi pengawasan, dan kualitas komunikasi dalam forum resmi antara lembaga legislatif agar menghasilkan keputusan yang konkret.
“Hasilnya, pedagang memang harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Perumda Joyoboyo. Sebagai perusahaan milik Pemerintah Kota, kami wajib mengelola operasional secara mandiri tanpa bergantung pada APBD. Seluruh pendapatan yang diperoleh akan dialokasikan kembali untuk perbaikan dan inovasi pasar,” pungkasnya.
Pasar tradisional atau pasar rakyat idealnya harus menjadi ruang ekonomi yang inklusif, di mana semua lapisan masyarakat memiliki hak yang sama untuk berusaha tanpa dikuasai oleh segelintir pihak (monopoli atau oligopoli). Seringkali, segelintir orang mendominasi karena mereka memiliki modal besar. Agar masyarakat umum tidak bisa bersaing secara sehat. Melalui kebijakan yang krusial dalam mengatur distribusi lapak dan Los Perumda Joyoboyo membuat regulasi yang berkeadilan agar hak masyarakat kecil untuk berdagang secara mandiri terlindungi dari jerat rentenir dan bebas pungli. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

