TAS FM
News

Bawaslu Kabupaten Kediri Gandeng Media Pers,Terkait Aturan Kampanye Di Media ; Ini Infonya

Bawaslu Kabupaten Kediri Gandeng Media Pers,Terkait Aturan Kampanye Di Media ; Ini Infonya

Tasfm.com – Bawaslu ingin kolaborasi dg Media Pers,terutama terkait iklan di media sosial.
Upaya mencegah bentuk kampanye,yg dilakukan oleh,Parpol maupun Caleg.
Pengawasan ,pencegahan pabila terjadi pelanggaran pada,media cetak,online,televisi,dan radio.

Acara yang bertajuk,gathering bersama media,dengan tema “Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media Dalam Meningkatkan Pengawasan,Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024”.Kamis,(16/11).Bertempat di Hotel Insumo.

Dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri,beserta anggotanya,rekan rekan Wartawan se Kediri Raya,dan mendatangkan Nara sumber seorang Dosen dari IAIN Kediri,Dr.Taufik Al Amin.

M Saifuddin Zuhri M.Pd.I,MH mengatakan pada awak media,
Masa 75 hari,tidak semuanya diperbolehkan,untuk berkampanye,mengacu pada aturan Perbawaslu 15,Tahun 2023 Pasal 27.

Adapun yang perlu diterapkan oleh media pers,apabila mendapatkan suatu iklan ialah, 21 hari,dimulai sekarang untuk bersosialisasi,atau sebelum, menjelang masa tenang,sudah selesai kontraknya.Tidak boleh blokir segmen,juga tidak boleh condong pada salah satu Parpol ,dan harus netral.lanjutnya

Sisi pengawasan dari Bawaslu ke media.akan terus mengawasi dan memonitoring terkait yang dilakukan oleh pihak Parpol dan Caleg di media.

Bilamana terjadi pelanggaran,Bawaslu akan memberikan Sangsi.yaitu pihak Bawaslu akan meneruskan ke dewan pers.

“Jadi sifatnya hanya merekomendasikan.” Terangnya

Perlu diketahui ,pihak Bawaslu sudah bekerjasama dengan ,Kominfo,dan Dewan Pers,bahkan sudah membentuk Pokja.

Mengenai sosmed pengguna tiktok,Instagram,dan semua yang berbentuk sosial media,diperbolehkan,untuk dibuat alat sosialisasi,asal akunnya harus didaftarkan ke KPU .
Intinya sepanjang sebelum masuk masa kampanye tidak boleh ada ajakan,seperti contoh coblos pakunya.

“Hanya boleh digunakan untuk sosialisasi.”Jelasnya

Terkait,penertiban alat peraga kampanye sebelum masuk masa kampanye,
Zuhri melanjutkan,masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28/11.

Mekanismenya,Bawaslu Kabupaten Kediri,akan menyuratinya,dan pabila,setelah 14 hari setelah surat diturunkan tidak ada tindakan dari Parpol terkait,atau Caleg,Bawaslu akan bekerjasama dengan satpol PP.
Yang sifatnya hanya menghimbau.

“Jadi bukan merusak,tapi menertibkan.”Pungkasnya.*

Artikel Terkait

Jamaah Haji Sebut Pecel Mas Dhito Jadi Kenangan Berkesan Selama di Mekah

Bawaslu Jawa Timur Punya “Rumah Data” Apa itu?

Cabup Mas Dhito Borkomitmen Selesaikan Persoalan Guru Honorer