Tasfm.com – Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Sebagai catatan, pemerintah juga mengeluarkan SKB 3 Menteri (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – PANRB, Menteri Agama dan Menteri tenaga kerja) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Lebaran 2024 mencakup libur nasional dan cuti bersama. Berikut jadwal libur Lebaran 2024 pemerintah.
8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
Dari jadwal tersebut maka ASN dan pegawai swasta akan memiliki tanggal libur Lebaran yang sama.[*]
Reporter : Achmad Fitriyadi