TAS FM
News

Adanya Pungutan Daftar Ulang MTSN di Kota Kediri Jadi Sorotan Ketua Sapma

Adanya Pungutan Daftar Ulang MTSN di Kota Kediri Jadi Sorotan Ketua Sapma
Adanya Pungutan Daftar Ulang MTSN di Kota Kediri Jadi Sorotan Ketua Sapma

Tasfm.com – Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB) Kota Kediri baru saja dimulai, para orang tua tentunya disibukkan dengan anaknya yang akan menduduki sekolah mulai tingkat, SD, SMP dan SMU tak lupa pula sekolahan yang dinaungi oleh Kementerian Agama (kemenag) juga jadi bidikan orang tua seperti, MI, MTSN, MAN.

Hal ini, jadi sorotan oleh ketua Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Bagus Romadon, menerangkan, ada sejumlah orang tua wali yang anaknya menduduki klas 8 naik ke klas 9 di tarik pembiayaan “daftar ulang” yang diperlukan untuk sumbangan pendidikan.

“Sebut saja pak Basuki, melaporkan bahwa anaknya kemarin atas keputusan dewan komite di tarik biaya, sebesar 1. 355.000, (satujuta tigaratus limapuluh lima rupiah).” Ungkap Bagus.

Padahal, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan melarang madrasah negeri untuk memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru maupun siswa lama. Larangan itu diberikan karena biaya pendaftaran sudah ada dalam komponen BOS sebagaimana diatur dalam Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Di PPDB kita, pada saat madrasah melaksanakan pendaftaran siswa baru dan siswa lama dilarang menarik dana dalam bentuk apapun karena di BOS ada komponen pembiayaan untuk itu,” tegas Bagus, saat dimintai tanggapannya tentang madrasah negeri yang memungut biaya daftar ulang.

Bagus menekankan, lebih dari itu, ditegaskan juga bahwa Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut biaya dana dari orang tua/wali siswa.

“Madrasah semestinya mentaati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Complience atau ketaatan terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB dan siswa lama, itu akan membantu madrasah mendapatkan citra yang tetap baik di tengah persepsi baik masyarakat terhadap madrasah saat ini,” terang pria yang sejak muda menjadi aktifis ini.

“Madrasah dilarang memungut biaya pendaftaran dan penarikan daftar ulang kenaikkan kelas, karena itu sudah ada di komponen BOS,” tandas Bagus.

Ditanya tentang sanksi apa yang akan diberikan kepada madrasah negeri yang masih memungut biaya pendaftaran, Bagus Romadon mengatakan bahwa masalah sanksi menjadi ranah Inspektorat Jenderal Kemenag.

“Saya tetap menyoroti aturan aturan yang ditabrak dan akan merugikan masyarakat Kota Kediri senada dengan visi misi Mbak Wali yang membebaskan pembiayaan sekolah negeri baik itu di naungi oleh Dinas Pendidikan atau Kementrian Agama,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Kemenag Kota Kediri, A. Zamroni , S. Ag. dan Kepala Sekolah MTSN 1 Kota Kediri, Marwah S.Pd. Saat akan diminta keterangan untuk sebuah perimbangan pemberitaan, dihubungi lewat chat whatsapp maupun telefon sampai tiga kali, tidak mau menerima atau mengangkat. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Fokus Lindungi dan Pemenuhi Hak Anak di Sekolah, Pemkot Kediri Adakan Bimtek Konvensi Hak Anak

Persedikab Memastikan Diri Lolos 28 Besar, Mas Dhito: Tetap Fokus, Jangan Sampai Lengah

Ini Jawaban Perhutani Kediri,Terkait Pendataan Ulang PMDH :Simak Infonya