TAS FM
News

Adakah Standar Kriteria Ketidak Lolosan Rekrutmen PKD Kota Kediri,Ketua Panwascam : Tidak Ada Jawaban

Adakah Standar Kriteria Ketidak Lolosan Rekrutmen PKD Kota Kediri,Ketua Panwascam : Tidak Ada Jawaban
Adakah Standar Kriteria Ketidak Lolosan Rekrutmen PKD Kota Kediri,Ketua Panwascam : Tidak Ada Jawaban

Tasfm.com – Pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024,Bawaslu Kota Kediri lakukan pelantikan sejumlah 44 anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dari 46 kelurahan.

Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan karena proses yang melakukan wawancara atau rekrutmen ada di pihak Panwascam,terkait kekosongan di dua kelurahan tersebut,”Silahkan Informasi lebih detail mengenai alasan tidak lolosnya calon PKD, sebaiknya langsung konfirmasi ke Panwascam di wilayah terkait,” ungkapnya

Dengan begitu jurnalis tasfm.com ,minta konfirmasi ke Ketua Panwascam Kota. Untung Prio Utomo Ketua Panwascam Kota Kota Kediri membenarkan kekosongan PKD di dua Kelurahan tersebut

” Kekosongan itu diwilayah Kelurahan Balowerti dan Kelurahan Rejomulyo mas,” ucapnya lewat sambungan seluler

Dilanjutkan apa kendalanya disistem Computer Asistent Test (CAT),dan apakah ada dasar hukum yang mengatur tentang standarisasi kriteria rekrutmen.

“Bukan di CAT mas,tapi gugur di sesi wawancara,kendalanya masalah nilainya tidak memenuhi syarat,” jelas Untung yang sebelumnya menjabat anggota PPS.

Sedangkan pertanyaan selanjutnya tentang payung hukum atau undang undang yang mengatur tentang rekrutmen PKD Untung Prio tidak menjawab,sampai berita ini ditayangkan baik lewat chat WhatsApp ,dan ditelepon tidak diangkat lagi,padahal berdering.

Untuk diketahui,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka,Proporsional, Profesional,Akuntabel,Efektif, Efisien,Aksesibilitas; dan Afirmasi.

Dalam Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap tahapan.Adapun Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses: Penjaringan dan penyaringan secara terbuka, Pemilihan dan Penetapan.

Berikut Persyaratan menjadi PKD, Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
11. apabila terpilih;Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12.Bersedia bekerja penuhwaktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.[*]

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Ini Lokasi TPS Khusus Pilkada Kediri 2024,Simak Yuk..

Polres Kediri Kota Kembali Droping Air Bersih Untuk Warga Desa Manyaran

Adi TAS FM

Tinggal Finishing, Mas Dhito Rencanakan Pasar Wates Bisa 3 Shift