
Tasfm.com- Pemerintah Kota Kediri mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa aktivitas pembongkaran bangunan komersial di Jalan Panglima Sudirman, Kota Kediri pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini diambil setelah adanya aduan berantai dari masyarakat melalui layanan kedaruratan Lapor Mbak Wali 112 terkait polusi debu yang parah dan dugaan kuat bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai area pertokoan baru milik dealer Galaxy Motor ini dinilai telah mengabaikan prosedur lingkungan hidup dan tata ruang kota.
Kronologi dan Dampak Polusi Terhadap Warga
Aktivitas pembongkaran gedung yang terletak di selatan dealer Galaxy Motor ini sebenarnya telah dimulai sejak tanggal 9 September 2026. Selama lebih dari satu bulan beroperasi, proyek ini memicu keluhan berat dari warga RT 02/RW 02 Kauman, Kelurahan Kampung Dalem, akibat sebaran polusi debu yang pekat.
Basuki, salah satu warga terdampak sekaligus pemilik warung makan KPK & GSK, mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak pengelola melalui karyawannya agar menerapkan standar keamanan kerja. Warga meminta agar area pembongkaran ditutup menggunakan terpal atau paranet serta dilakukan penyiraman air secara berkala guna menekan debu. Namun, peringatan keluh kesah warga tersebut sama sekali tidak diabaikan.
Ketegangan sempat memuncak ketika warga dan pemuda setempat mendatangi lokasi proyek untuk memprotes keras sikap pemilik dealer yang dinilai semena-mena. Alih-alih mendapatkan solusi, warga justru merasa diadu domba oleh pihak manajemen dengan para pekerja borongan di lapangan. Meski sempat terhenti, aktivitas pembongkaran secara sepihak kembali dilanjutkan pada 19 Oktober 2026.
Dinas PUPR Pastikan Proyek Belum Berizin
Menindaklanjuti keresahan warga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melalui Pejabat Fungsional Ahli Muda Pembangunan, Dedik Suwandrianto, S.T., memastikan bahwa bangunan tersebut ilegal secara administratif.
Meskipun pihak pemilik bangunan telah menyodorkan formulir pengisian PBG, sampai hari ini surat izin PBG resmi belum dikeluarkan oleh dinas,” tegas Dedik mewakili Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari.
Atas dasar laporan awal masyarakat di sistem 112, Dinas PUPR sejatinya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang menginstruksikan penghentian total seluruh kegiatan di lokasi tersebut.
Sidak Gabungan dan Penghentian Paksa
Pembongkaran yang membandel membuat warga kembali melayangkan laporan darurat pada Rabu (21/10/2026) pagi setelah memergoki sejumlah pekerja masih beraktivitas di dalam gedung. Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Trantibum Satpol PP Kota Kediri, jajaran Kecamatan, serta pihak Tiga Pilar Kelurahan Kampung Dalem langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Tim gabungan yang ditemui oleh perwakilan dealer bernama Budi, langsung memberikan teguran keras. Kasi Trantib Kota Kediri, Wasis Try Yuliantoko, memerintahkan seluruh pekerja untuk menurunkan alat dan mengosongkan area proyek saat itu juga.

“Pembongkaran ini telah berdampak sosial kepada warga setempat. Tolong sampaikan ke pimpinan Anda, pembongkaran harus segera dihentikan total sampai izinnya rampung,” ujar Wasis di lokasi kejadian.
Nada serupa juga dilontarkan oleh Lurah Kampung Dalem, Oryza Mahendrajaya. Ia menyayangkan sikap pihak Galaxy Motor yang terkesan mengabaikan etika bertetangga (tepo sliro) di lingkungan masyarakat. Pihak kelurahan menegaskan, seharusnya sosialisasi dan kulon nuwun kepada pengurus RT/RW serta warga sekitar dilakukan sebelum menyentuh material bangunan.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri melalui Kabid PTSP, Setyo Adi, menyatakan dukungannya atas penghentian ini. DPMPTSP menegaskan bahwa setiap investasi atau pembangunan fisik yang memicu dampak sosial negatif dan melanggar hukum perizinan wajib dibekukan demi menjaga kondusivitas kota. Tim pengawas memastikan akan terus memantau lokasi guna menjamin tidak ada aktivitas kucing-kucingan di kemudian hari. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

