TAS FM
News

Moment Langka Sekaligus Haru: Prosesi Akad Nikah Sugeng & Fitri Hariyani, Selisih Umur Bukan Halangan

Moment Langka Sekaligus Haru: Prosesi Akad Nikah Sugeng & Fitri Hariyani, Selisih Umur Bukan Halangan

Tasfm.com – Prosesi akad nikah adalah momen sakral pengikat janji suci pernikahan secara agama dan hukum. Acara prosesi akad nikah antara Sugeng (68th) dan Fitri Hariyani (46). Bertempat di Kampung Kauman GG 1 Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota, Kota Kediri. Selasa (15/9/2026) pagi.

Mempelai pria, Sugeng menyampaikan rasa syukurnya dan berharap perjalannya rumah tangganya kelak selalu dipenuhi kebaikan, kedamaian, dan dibukanya pintu rezeki yang luas dan penuh hikmah. “Semoga Allah SWT memberkahi pernikahan kami dalam suka dan duka, serta mengumpulkan kami berdua selalu di dalam keberkahan,” ucapnya.

Fitri Hariyani, mempelai wanita juga tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan, impiannya bisa terwujud hari ini. Semoga kebahagiaan kami menjadi langgeng, diberkahi kebahagiaan setiap hari dan cinta yang terus tumbuh kuat hingga akhir hayat. “Menjadi sebuah keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah, menjadi keluarga yang tenteram, penuh cinta kasih, dan kasih sayang yang abadi,” tandasnya.

Tahapan Prosesi Akad Nikah

* Pemeriksaan dan Persiapan: Penghulu memeriksa berkas, data saksi, dan wali nikah. Posisi duduk diatur dengan wali/penghulu berhadapan dengan pengantin pria dan didampingi dua orang saksi.

* Pembekalan dan Syahadat: Pengantin pria dibimbing membaca istigfar, dua kalimat syahadat, dan selawat.

* Ijab Kabul: Wali nikah (atau yang mewakilkan) mengucapkan kalimat ijab (penyerahan) menyebut nama pengantin dan mahar. Pengantin pria segera menjawab dengan kalimat kabul (penerimaan) secara tegas dan dalam satu tarikan napas.

* Pernyataan Sah: Saksi menyatakan keabsahan ijab kabul.

* Doa dan Penyerahan Buku Nikah: Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan buku nikah oleh petugas KUA. Prosesi ditutup, dengan acara Temu Pengantin secara sederhana.

Pernikahan dengan selisih usia yang cukup jauh, di mana pria berusia 68 tahun dan wanita berusia 46 tahun (selisih 22 tahun adalah hal yang sah secara hukum dan agama, serta semakin wajar terjadi di masyarakat saat ini. Pada usia ini, kedua belah pihak biasanya sudah sama-mana matang secara emosional dan finansial, namun ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan bersama. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Borong Empat Penghargaan Harganas 2026, Mbak Wali: Jadi Motivasi Terus Hadirkan Program Terbaik Untuk Keluarga

Sopir Bus Harapan Jaya di Tetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun di Muning

DPKP Kota Kediri,Sosialisasikan Hibah Tanah Masyarakat ; Kepada Pemerintah Kota Kediri