TAS FM
News

Tindak 25 Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah, Unit Kamsel: Beri Sangsi Teguran Keras

Tindak 25 Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah, Unit Kamsel: Beri Sangsi Teguran Keras
Tindak 25 Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah, Unit Kamsel: Beri Sangsi Teguran Keras

Tasfm.com – Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota menegur keras pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah karena melanggar aturan batas usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tata tertib lalu lintas. Bertempat di depan gedung SMPN 3 Kota Kediri.

Iptu Mujani, Kanit Kamsel Polres Kediri Kota, mengungkapkan sebanyak 25 Pelajar yang berstatus siswa SMP di Kota Kediri telah kami tertibkan. Kedapatan mengendarai sepeda motor ke sekolah padahal belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penertiban ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan remaja.

“Tindakan siswa membawa kendaraan tanpa SIM melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 77 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM,” ucapnya.

Mengapa Teguran Keras Diberikan? lanjut Iptu Mujani, anak di bawah usia 17 tahun secara hukum belum legal memiliki SIM. Menurutnya, mereka memiliki risiko keselamatan. “Remaja memiliki kecenderungan emosi yang belum stabil saat berkendara,” jelasnya. Rabu (2/9/2026) pagi.

Selain itu, tambah Iptu Mujani, banyak sekolah melarang tegas siswanya membawa kendaraan bermotor demi ketertiban. “Bilamana terjadi kecelakaan orang tua bisa ikut terseret ke jalur hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, kami beri peringatan terakhir yang disampaikan secara tegas, resmi, dan tertulis kepada seseorang atau instansi karena melakukan pelanggaran fatal, dengan ancaman sanksi berat jika kesalahan tersebut diulangi lagi. “Pelanggar atau pelajar telah diperingatkan diberi “Teguran Keras”secara sah sebelum sanksi berat dijatuhkan,” tandasnya.

Solusi dan Alternatif bagi Orang Tua & Pelajar

✓ Gunakan angkutan umum: Manfaatkan bus sekolah, angkot, atau transportasi massal yang tersedia.

✓ Fasilitas jemputan: Mendaftar ke layanan mobil jemputan sekolah yang resmi dan aman.

✓ Antar jemput orang tua: Meluangkan waktu atau berbagi jadwal antar-jemput antar-anggota keluarga.

✓ Bike to school (Bersepeda ke Sekolah):
Menggunakan sepeda gowes jika jarak rumah ke sekolah relatif dekat. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Kesepakatan Antara Warga Tempurejo dan SPBU Masih Menunggu Satu Minggu ; Ini Harapan Warga Terdampak

Adi TAS FM

ASIK: Musik Pemersatu Bangsa Jadi Ajang Silaturahmi dan Reuni Akbar Musisi Kediri, Saksikan Yuk…

Dipimpin Doa Siswa kelas XII, Bupati Dhito Ikut Coba Makan Siang Bergizi