
Tasfm.com – Suksesi acara pernikahan massal unik terbaru di Kota Kediri baru saja digelar, menampilkan prosesi akad nikah di dalam mobil klasik Volkswagen (VW) Kombi, yang diikuti oleh 53 pasangan dan berhasil memecahkan Rekor MURI. Acara ini diselenggarakan sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Kediri.
Kesuksesan acara nikah massal dapat dilihat dari tercapainya tertib administrasi hukum, terpenuhinya syarat pencatatan nikah, serta sinergi yang baik antar-instansi. Suasana acara yang meriah, penuh canda dan menyentuh perasaan tersebut. Tak lepas dari suksesi instansi Dispendukcapil Kota Kediri.
Marsudi Nugroho, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bambang Kautaman mengungkapkan bahwa persiapan ini telah dilakukan sekitar empat bulan sampai lima bulan yang lalu.
“Kami memfasilitasi kepada pihak penyelenggara komunitas VW Kombi menyediakan 53 pasangan untuk Nikah massal,” ujar Bambang.
Selanjutnya, Dispendukcapil lakukan kordinasi ke pihak kantor urusan agama (KUA), pembantu pegawai pencatat nikah di tingkat kelurahan (P3N) dan dari pihak Kecamatan.
“Jadi kami tidak bisa berdiri sendiri, kami gandeng mereka bekerjasama mencari pasangan untuk dinikahkan secara massal,” jelasnya.
Nikah massal, bukan sekadar seremoni atau perayaan bersama, melainkan langkah penting penegakan hukum agama dan negara, solusi atas masalah sosial, serta sarana mewujudkan ketertiban hidup berbangsa.
Nilai Keagamaan dan Legalitas
°Sah secara agama dan hukum: Memastikan pasangan tercatat resmi oleh negara untuk menghindari pernikahan sirri atau hubungan tanpa ikatan yang sah.
°Ketertiban dan spiritualitas: Membangun keluarga yang menumbuhkan ketenteraman batin serta menaati aturan agama.
Solusi Sosial dan Kemanusiaan
°Membantu masyarakat kurang mampu: Menjadi jalan keluar dari tingginya biaya pernikahan formal yang membebani warga.
°Menata status hukum “pengantin lama”: Menjadi wadah bagi pasangan yang sudah lama hidup bersama secara siri atau adat agar mendapat pengakuan resmi hukum. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

