TAS FM
News

Bangun Budaya Tertib, Pemilik Kos di Kecamatan Kota Dibekali Perspektif Hukum dalam Menjaga Ketertiban Umum

Bangun Budaya Tertib, Pemilik Kos di Kecamatan Kota Dibekali Perspektif Hukum dalam Menjaga Ketertiban Umum
Bangun Budaya Tertib, Pemilik Kos di Kecamatan Kota Dibekali Perspektif Hukum dalam Menjaga Ketertiban Umum

Tasfm.com – Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum, khususnya ketertiban penginapan dan rumah kost, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali memberikan Sosialisasi kepada 69 pemilik usaha kos-kosan di Kecamatan Kota pada Kamis (4/6). Untuk meningkatkan wawasan peserta dalam perspektif hukum, Pemerintah Kota Kediri turut menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan perwakilan dari DPM-PTSP.

Adapun materi yang disampaikan berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala Satpol PP Kota Kediri menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan di atas, pemilik kost dilarang memberikan layanan kost insidentil yang diindikasikan terjadinya potensi pelanggaran norma susila, serta melarang menyediakan kost beda gender dalam satu ruangan kamar tanpa disertai akta nikah yang sah.

Ia menegaskan kepada seluruh peserta wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka petugas dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan maupun pembekuan izin, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa.

“Dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan. Apabila menemukan pelanggaran masyarakat wajib lapor ke Pemerintah Daerah bisa melalui Lapor Mbak Wali 112 atau nomor layanan aduan Satpol PP 0821-2806-4181,” jelasnya. Meski demikian, Paulus mengingatkan masyarakat agar apabila menangkap pelaku pelanggaran ketertiban umum wajib menyerahkannya kepada instansi yang berwenang, tidak main hakim sendiri.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kota ini, Paulus berharap pemerintah daerah bisa lebih mudah melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam kesempatan yang sama, Salah satu narasumber. Ridwan Ismawan dari DPM-PTSP menyampaikan bahwa untuk melengkapi legalitas usaha, diharapkan agar pemilik kos segera mengurus perijinan dasar seperti NIB, PBG dan SLF.

Dalam kacamata hukum, Khairul, Ketua Pengadilan Negeri Kediri menerangkan bahwa persoalan ketertiban umum juga tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Pasal 234 sampai 277.

Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum bertujuan untuk menciptakan efek edukatif agar masyarakat memahami batas antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum pada dasarnya dibentuk untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman melalui pendekatan pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum apabila diperlukan.

“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” jelas Khairul.

Selain itu, ketenteraman masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Oleh karena itu Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram.

Artikel Terkait

Gus Qowim Buka Bhumi Panji Kertapati Volume 3.0 Pushbike Championship Piala Wali Kota Kediri

Mbak Wali Genjot Kinerja BUMD, Tegaskan Inovasi dan Layanan Prima untuk Tingkatkan PAD

Wajib Undurkan Diri Dari Anggota DPRD Terpilih,Syarat Untuk Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kediri 2024