TAS FM
News

Dua Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Negri Kediri Berakhir DIDEPORTASI

Dua Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah Oleh  Pengadilan Negri Kediri Berakhir DIDEPORTASI
Dua Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Negri Kediri Berakhir DIDEPORTASI

Tasfm.com – Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri  melakukan tindakan pendeportasian terhadap 2 (dua) warga negara Tiongkok berinisial  WQ dan WX. Diketahui kedua warga negara Tiongkok ini termasuk dalam warga  negara asing yang dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kediri di bulan juli 2025. Kedua warga negara Tiongkok ini diduga tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya dan merupakan
pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah bandar, Kota Kediri.

Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kediri, pada hari Senin, 29 September 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Khairul, S.H.,M.H., kedua warga negara Tiongkok ini terbukti bersalah melanggar pasal 116 jo. pasal 71 huruf (a) Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun pasal 116 berbunyi : “Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)” dan pasal 71 ayat (a) berbunyi : “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib : memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau….”

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing kepada kedua warga negara Tiongkok berupa hukuman pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Setelah kedua warga negara Tiongkok tersebut menjalani vonis, Kantor Imigrasi Kediri kemudian melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang dilaksanakan melalui bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Pendeportasian kedua warga negara Tiongkok menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 dengan rute SurabayaGuangzhou dengan pengawalan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.“Kantor Imigrasi Kediri dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik dalam aktifitasnya untuk bekerja atau kegiatan lainnya bagi masyarakat kediri dan sekitarnya. Dan hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya hukum keimigrasian”, ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri

Artikel Terkait

Apel Besar Hari Pramuka ke-63, Pj Wali Kota Kediri Sematkan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

Mas Dhito – Mbak Dewi Jalani Tes Kesehatan Rohani di RSSA Malang

Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana Caleg PDI Perjuangan, Akhiri Kampanye Adakan Ledang dan Sembako Murah