TAS FM
News

“Amek” Kendalikan Peredaran Sabu di Balik Jeruji di Kediri

"Amek" Kendalikan Peredaran Sabu di Balik Jeruji di Kediri
“Amek” Kendalikan Peredaran Sabu di Balik Jeruji di Kediri

Tasfm.com – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram.

Tiga orang terduga pelaku diamankan, yakni MIM alias Kacung (23) warga Pare, KA alias Olip (31) dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025.

“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu,” jelasnya.

Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare.

KA mengungkap bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelas AKBP Bimo.

Berdasarkan keterangan AKBP Bimo, MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang.

“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Hari Santri di Kota Kediri, Wali Kota dan LDII Sepakat Pesantren Harus Jadi Pusat Peradaban

Bazar HUT ke-42 Fakultas Pertanian Uniska: Kolaborasi, Inovasi, dan Antusiasme

Petani Kediri Akhirnya Terima 200 Sertifikat Tanah dari Menteri ATR/BPN