Tasfm.com – Dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua KPU akan mendapatkan bayaran dalam bentuk gaji, tunjangan, hingga fasilitas. Lantas berapa gaji anggota dan ketua KPU?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan di Indonesia. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan demokrasi Pilkada 2024.
Gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Berikut ini rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU di berbagai tingkat.
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
° Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.
° Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.
Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Provinsi
Besaran gaji anggota dan ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
° Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000 per bulan.
° Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000 per bulan.
Gaji Anggota dan Ketua Tingkat Kabupaten/Kota
Besaran gaji anggota dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
° Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan.
° Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.
Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Tidak hanya mendapatkan gaji, anggota dan ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (*)
Reporter : Achmad Fitriyadi