Tasfm.com – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial AG alias Agus (36) dan DP alias Kancil (32) asal Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Penangkapan kedua terduga pelaku itu berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat. Masyarakat resah maraknya peredaran narkoba dan narkotika.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.”Saat diamankan ditemukan barang bukti 1 alat bong, 1 korek api dan 1 ponsel,”ujar Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Minggu (10/3/2024).
Penangkapan awal, petugas mengamankan AG alias Agus. Kemudian setelah diinterogasi petugas mengamankan DP alias Kancil. Keduanya ditangkap tidak melakukan perlawanan atau koperatif.
“Ya saat ini masih dimintai keterangan. Apakah keduanya diduga pengedar atau sebagai pengguna,”jelas Itu Anang.
Iptu Anang mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kediri untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan narkotika.
Bila mengetahui adanya peredaran narkoba dan narkotika bahkan para pelaku tindak kejahatan agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan situasi aman dan nyaman serta kondusif. Jangan takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan narkotika maupun tindak kejahatan lainnya,”ungkapnya.[**]
Reporter : Achmad Fitriyadi