Tasfm.com – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tinggal beberapa bulan , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akan segera membuka tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim saat menggelar Press Release di Kator KPU (24/08/2024) mengatakan bahwa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dibuka mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024
“Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri mulai tanggal 27 – 28 Agustus 2024 Jam 08.00 – 16.00 WIB sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dibuka mulai jam 08.00 – 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kediri” jelasnya.
Masih menurut Nanang Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1635 tentang perubahan keputusan KPU Nomor 1616 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024, maka untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, menyatakan surat suara sah paling sedikit 6,5 % dari 963.130 suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Kediri yaitu 62.604.
Ketua KPU Kabupaten Kediri juga menegaskan komitmennya, untuk terus memberikan informasi secara transparan serta mendukung pelaksanaan demokrasi yang sehat dan sukses di Kabupaten Kediri