TAS FM
News

Kapolres Kediri Kota Pimpin Apel Bersama, Cek Kesiapan Anggota Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Kapolres Kediri Kota Pimpin Apel Bersama, Cek Kesiapan Anggota Dalam Pengamanan Pemilu 2024
Kapolres Kediri Kota Pimpin Apel Bersama,Cek Kesiapan Anggota

Tasfm.com – Polres Kediri Kota menggelar apel gabungan anggota Polres Kediri Kota dan Polsek Jajaran dalam rangka pengecekan kekuatan riil guna kesiapan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024. Kegiatan apel bersama ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Senin ,(12/11) diikuti oleh seluruh jajaran Polres Kediri Kota

Dalam pengarahanya Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si menekankan pentingnya kesiapan personel dalam pelaksanaan OMB Tahun 2023-2024. Pasalnya OMB tahun 2023-2024 merupakan operasi yang sangat penting dan strategis. Oleh karena itu, kesiapan personel menjadi hal yang mutlak.

Ia juga menyoroti perlunya pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni bagi personel yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam penanganan gangguan kamtibmas.

“Personel harus siap siaga 24 jam untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas Pemilu serentak yang sudah memasuki Tahapan,” tegasnya.

Apel Kesiapan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Apel kesiapan bertujuan untuk mengecek kekuatan riil kita yang siap dalam melaksanakan tugas tahapan kampanye Pemilu, kemudian peralatan yang akan digunakan seperti kendaraan, peralatan komunikasi, dan juga perlengkapan perorangan,” ungkap AKBP Teddy

Dimulainya tahapan kampanye tanggal 28 – 10 Februari 2024 sesuai jadwal Pemilu 2024, Polres Kediri Kota memastikan pengamanan akan berlangsung dengan aman dan tertib.

AKBP Teddy Chandra menegaskan kepada anggota agar melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan dan SOP serta dengan kesungguhan hati.

“Dalam pelaksanaan tugas, agar selalu berpegang pada aturan dan SOP yang berlaku sehingga tugas kita tidak keluar dari jalur yang benar,” tambahnya.

Kapolres Kediri Kota juga mendorong peningkatan fungsi deteksi dini untuk mengantisipasi perkembangan dan isu global serta nasional, yang dapat berdampak pada pelaksanaan tugas kepolisian terutama dalam tahapan Pemilu 2024.

“Diharapkan kita semua untuk bijak dalam menyikapi isu global dan perkembangan lainnya yang terjadi saat ini sehingga kita tidak terpengaruh, tetap fokus pada tugas pokok kita sebagai anggota Polri yaitu tetap menjaga keamanan masyarakat,” ucap Kapolres.

Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Turangga 2023-2024 Polres Flotim juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas pengamanan tahapan kampanye Pemilu 2024 di wilayah Daerah Hukum Polres Kediri Kota

Dalam penekananya AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si kembali menekankan kepada anggotanya agar bersikap Netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, ” ucapnya.

“Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, ” sambungnya.

Ada lima poin yang menyerukan setiap anggota Polri untuk tetap netral dalam Pemilu tahun 2024.

Pertama, bersikap netral, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik (parpol) manapun dan pasangan calon (paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Misalnya melakukan swafoto dengan Caleg maupun tim sukses dengan menunjukan gestur tubuh maupun simbul simbul tertentu

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana Dinas milik Polri kepada paslon atau parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga Polri/Bhayangkari yang memiliki hak pilih atau hak individu sebagai warga negara, dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar atau mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas anggota Polri dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan kepada partai politik beserta paslon yang diusung.

“Diharapkan, dengan persiapan yang matang dan netralitas yang terjaga ini, Polres Kediri Kota dapat memberikan kontribusi positif dalam mengawal Pemilu 2024 khusus didaerah Hukum Polres Kediri Kota “Jaga kesehatan, jaga kekompakan, dan tetap semangat dalam bertugas. Semoga kita bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar,” Tutup Kapolres Kediri Kota.**

Artikel Terkait

Lakukan Pengawasan Terakhir Sebelum Lebaran, Disperdagin Tak Temukan Kecurangan di SBPU Kota Kediri

Editor TASFM.com

Ciptakan Pilkada 2024 Damai dan Kondusif, FKUB Ajak Pemuda Kota Kediri Ikuti Dialog Kebangsaan

Bawaslu Kota Kediri : Sinergitas Jurnalis dan OKP Se Kota Kediri,Dalam Pengawasan Pemilu 2024