
Tasfm.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah gencar melaksanakan program penataan lingkungan. Langkah ini diawali dengan melakukan inventarisasi dan pemetaan valid terhadap aset jalan lingkungan serta potensi tanah kosong di kawasan yang terindikasi sebagai kawasan kumuh. Pelaksanaan ini didasarkan pada ketetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Pemerintah terkait penanganan wilayah kumuh.
Untuk tahap awal ini, fokus penanganan dan inventarisasi difokuskan pada tiga wilayah, yakni Kelurahan Kampung Dalem, Kelurahan Semampir, dan Kelurahan Ngronggo. Program ini mencatatkan prestasi tersendiri karena berhasil masuk dalam kualifikasi penanganan tingkat Provinsi Jawa Timur setelah melalui proses kompetisi yang ketat antar-daerah. Melalui keberhasilan kualifikasi ini, kewenangan penanganan kawasan kini mendapatkan dukungan dan sinergi langsung dari pemerintah provinsi.
Validasi Data Tanpa Mengubah Kondisi Eksisting
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Syamsul Bahri lewat Kepala Bidang Pemukiman, Hery Sunarko menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya proses pendataan ini. Kegiatan inventarisasi ditujukan murni untuk mengumpulkan informasi yang valid dan akurat mengenai kondisi riil di lapangan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk tidak mengubah kondisi eksis di lapangan secara sepihak.
Langkah proaktif ini diambil agar pada saat intervensi pembangunan fisik mulai berjalan di kemudian hari, masyarakat tidak terkejut atau merasa didatangi secara mendadak. “Dengan adanya keterbukaan informasi sejak dini, potensi konflik sosial atau kesalahpahaman antara petugas dan warga dapat ditekan sekecil mungkin. Pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan pun dipastikan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Output Kegiatan dan Legalitas Hukum
Kegiatan inventarisasi tanah kosong dan pemetaan jalan lingkungan ini memiliki beberapa output krusial bagi pemerintah daerah, di antaranya:
• Kewajiban Administratif: Memenuhi kewajiban Dinas Perkim dalam mendata secara rinci aset-aset daerah serta tanah di kawasan kumuh.
• Database Perencanaan: Hasil pemetaan panjang, lebar, dan konstruksi jalan serta status tanah kosong jalan lingkungan akan menjadi dasar acuan tindak lanjut penanganan pembangunan kawasan kumuh, baik yang menjadi kewenangan pemerintah kota maupun pemerintah provinsi.
• Legalitas Hukum: Seluruh hasil pendataan lapangan yang telah disepakati bersama perwakilan warga dan RT/RW setempat akan didokumentasikan secara resmi dan digunakan untuk penanganan lebih lanjut.
“Melalui sinergi yang baik antara Dinas Perkim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan partisipasi aktif masyarakat di Kelurahan Kampung Dalem, Semampir, serta Ngronggo, program penataan kawasan permukiman ini diharapkan dapat mengubah wajah kota menjadi lebih sehat, rapi, dan bebas kumuh tanpa mencederai hak-hak masyarakat setempat,” jelasnya.
Harapan Dukungan Masyarakat dan Dukungan Anggaran APBD
Keberhasilan program penataan ini sangat bergantung pada sinergi dan partisipasi aktif dari warga setempat. Pemerintah Kota Kediri berharap masyarakat di Kelurahan Kampung Dalem, Kelurahan Semampir, dan Kelurahan Ngronggo dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses inventarisasi ini. Mengingat pentingnya program ini bagi peningkatan kualitas hidup warga, pemerintah telah menyiapkan skema penganggaran yang matang.
“Melalui validasi data tanah dan jalan lingkungan yang akurat ini, program penataan ke depan dapat didukung dan diintervensi langsung pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tandasnya
Dengan adanya payung anggaran yang jelas serta legalitas administrasi berupa Berita Acara yang sah, proyek peningkatan infrastruktur permukiman ini dipastikan berjalan transparan. Kolaborasi yang kuat antara keterbukaan data Dinas Perkim, dukungan dana APBD, dan kerelaan warga untuk menata lingkungannya diharapkan mampu mewujudkan kawasan permukiman yang sehat, tertata rapi, dan bebas kumuh demi kesejahteraan bersama di masa depan. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

